Kapolres Karawang melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, Unit Turjawali Satlantas Polres Karawang tengah melakukan patroli rutin di kawasan Bundaran Charles, Jalan Baru, Karawang.
Karawang, otentiknews.click – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Menariknya, kasus ini terbongkar secara tidak sengaja saat petugas kepolisian sedang melaksanakan operasi penertiban kendaraan yang parkir liar di bahu jalan.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, Unit Turjawali Satlantas Polres Karawang tengah melakukan patroli rutin di kawasan Bundaran Charles, Jalan Baru, Karawang.

“Petugas di lapangan awalnya fokus pada kelancaran arus lalu lintas dan menindak kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang. Namun, kewaspadaan anggota membawa pada temuan tindak pidana yang lebih besar,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangannya dilansir Tribratanews Kamis (7/5/2026).
Kecurigaan Berkat Teknologi ETLE
Kecurigaan petugas bermula ketika melihat sebuah dump truk dengan nomor polisi B 9388 PAD terparkir sembarangan. Saat dilakukan pengecekan melalui perangkat ETLE Genggam (Handheld), sistem menunjukkan ketidaksesuaian data identitas kendaraan.
“Hasil pindaian ETLE menunjukkan data yang tidak sinkron antara fisik kendaraan dan dokumen elektronik. Hal ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam,” lanjut Wildan.
Modus Tangki Modifikasi dan 20 Pelat Nomor Palsu
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bukti yang mengejutkan. Di dalam truk tersebut, ditemukan sebanyak 20 pasang pelat nomor kendaraan palsu dengan berbagai variasi nomor.
Tak hanya itu, bagian bak truk ternyata telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan memasang tangki tambahan berkapasitas besar. Di dalam tangki siluman tersebut, ditemukan cairan bahan bakar jenis solar yang diduga kuat didapat secara ilegal melalui SPBU di wilayah Karawang.
“Modus para pelaku adalah menggunakan pelat nomor palsu secara bergantian untuk mengelabui petugas SPBU. Dengan begitu, mereka bisa melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang-ulang tanpa terdeteksi oleh sistem pembatasan kuota (QR Code),” jelas Kasi Humas.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Atas temuan tersebut, kendaraan beserta dua orang pengemudinya langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, kedua pria tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan komersial atau spekulasi.
Komitmen Kamtibmas
Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), baik di jalan raya maupun dalam aspek ekonomi.
“Kami mengapresiasi kejelian anggota di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polres Karawang atau melalui layanan pengaduan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM di lingkungannya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar dalam jaringan mafia solar di wilayah Jawa Barat. (red)


