Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., menyampaikan bahwa temuan tersebut tidak dapat dianggap sepele. Pihaknya menduga adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang.
Karawang, otentiknews.click – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 13 April 2026. Aksi tersebut akan dipusatkan di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang serta Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, dengan melibatkan puluhan massa.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan mangkraknya proyek pembangunan jembatan di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, tepatnya di depan SDIT Abata. Proyek tersebut sebelumnya diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., menyampaikan bahwa temuan tersebut tidak dapat dianggap sepele. Pihaknya menduga adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang.
“Temuan ini tidak bisa dianggap sepele. Kami menduga ada praktik jual beli proyek di hampir semua bidang di Dinas PUPR Karawang,” tegas Hendra, Selasa (07/04/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit BPK tahun 2024, terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan pula indikasi kelebihan pembayaran serta dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan sejumlah proyek.
LBH Arya Mandalika mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran dan melakukan perbaikan proyek sesuai standar yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR beserta seluruh kepala bidang terkait guna memastikan adanya kepatuhan terhadap hukum.
“Jika terbukti adanya tindak pidana korupsi, kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
LBH Arya Mandalika menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam penanganan temuan tersebut, guna memberikan efek jera serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karawang.
“Kami ingin penegakan hukum yang adil. Jika terbukti, harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera,” pungkasnya. (red).


