Dalam forum tersebut, Kepala Desa Srijaya, Lilis Susilawati, hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian. Lilis menjelaskan bahwa cek giro tersebut hilang setelah diambil oleh mantan suaminya saat mereka masih terikat hubungan rumah tangga.
Karawang, otentiknews.click – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan hilangnya cek giro milik Pemerintah Desa Srijaya. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Karawang pada Kamis (30/04/2026).

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Srijaya, Lilis Susilawati, hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa cek giro tersebut hilang setelah diambil oleh mantan suaminya saat mereka masih terikat hubungan rumah tangga.
Ia mengakui bahwa peristiwa yang berawal dari persoalan internal keluarga tersebut akhirnya berdampak pada tertib administrasi keuangan desa.
Di saat yang sama, perwakilan GMBI Distrik Karawang yang turut hadir memberikan tanggapan tegas. Mereka mendorong pihak Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap desa-desa di wilayah Karawang.
Upaya ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya kelalaian serupa di masa mendatang.
Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Karawang yang bertindak sebagai penengah mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan dokumen negara.
Anggota Komisi I menegaskan bahwa dokumen keuangan seperti cek giro harus dikelola dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
“Setiap kejadian kehilangan dokumen penting harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat ditangani sesuai prosedur legal yang berlaku,” tegas perwakilan Komisi I dalam rapat tersebut.
RDP ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Karawang untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan tata kelola administrasi keuangan yang lebih akuntabel.(red)


