Sebagai langkah krusial dalam penyidikan, tim penyidik melaksanakan proses ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah seorang balita di wilayah Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Sabtu (09/05/2026).
Karawang, otentiknews.click – Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Polda Jawa Barat, menunjukkan komitmen serius dalam mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Sebagai langkah krusial dalam penyidikan, tim penyidik melaksanakan proses ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah seorang balita di wilayah Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Sabtu (09/05/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap penyebab pasti kematian korban yang dinilai tidak wajar.
Kapolres Karawang, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur Scientific Crime Investigation untuk memastikan fakta medis di balik meninggalnya balita berinisial TAP (1,5).
“Hari ini kami melaksanakan ekshumasi dan autopsi forensik terhadap jenazah korban. Langkah ini sangat penting untuk mendapatkan kepastian ilmiah mengenai penyebab kematian, guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan agar terang benderang,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangannya dilansir Tribratanews, Sabtu (09/05/2026).
Proses Autopsi Melibatkan Tim Ahli
Kegiatan yang berlangsung di area pemakaman keluarga di Dusun Cikuda, Desa Sukasari, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 12.45 WIB.
Proses pengangkatan jenazah hingga pemeriksaan medis berjalan aman dan kondusif dengan pengawalan ketat personel Polres Karawang.
Proses autopsi dipimpin langsung oleh ahli forensik dari Biddokkes Polda Jabar, dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM. Selain tim medis, hadir pula penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, unsur Forkopimcam Cibuaya, serta disaksikan oleh pihak keluarga korban dan pendamping hukum.
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 April 2026, korban Try Aldo Pratama (1,5) dilaporkan meninggal dunia pada 14 April 2026 setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Hastien, Rengasdengklok. Kematian mendadak tersebut memicu kecurigaan pihak keluarga karena ditemukan kejanggalan pada kondisi fisik korban sebelum menghembuskan napas terakhir.
“Korban awalnya dilaporkan sehat, namun kondisinya memburuk secara tiba-tiba setelah dibawa oleh seseorang ke sebuah klinik. Inilah yang sedang kami dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi hari ini,” tambah Kasi Humas.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Karawang menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa memilukan ini demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Hasil dari autopsi medis ini nantinya akan dipadukan dengan keterangan saksi dan barang bukti lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam tahap penyidikan. (red).


