Langkah hukum ini bukan sekadar mengejar klarifikasi, melainkan sebuah mosi tidak percaya terhadap efektivitas fungsi pembinaan yang selama ini dijalankan oleh DPMD.
Karawang, otentiknews.click – Jika satu desa bisa “lolos” dari radar pengawasan, bagaimana dengan ratusan desa lainnya? Pertanyaan retoris inilah yang menjadi pemantik LBH GMBI Karawang dan DPD GMBI Distrik Karawang untuk melayangkan somasi resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Senin (11/5/2026).

Langkah hukum ini bukan sekadar mengejar klarifikasi, melainkan sebuah mosi tidak percaya terhadap efektivitas fungsi pembinaan yang selama ini dijalankan oleh DPMD.
Kasus Desa Srijaya kini bukan lagi sekadar masalah lokal, melainkan pintu masuk untuk membedah potensi kerapuhan sistemik di seluruh Kabupaten Karawang.
Somasi ini merupakan reaksi keras atas sengkarut yang terjadi di Desa Srijaya mulai dari skandal “cek terbang” hingga ketidaksinkronan data administratif yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang.
LBH GMBI memberikan tenggat waktu 7 hari kerja bagi DPMD untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja.
“Kami tidak sedang menghakimi, kami sedang menguji sistem. Jika instrumen keuangan desa bisa berpindah tangan ke pihak luar dan laporan kehilangan bisa diajukan tanpa prosedur kepolisian yang sah, di mana posisi DPMD sebagai pembina?” ujar Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon, S.Sy.
LBH GMBI tidak datang dengan tangan hampa. Dalam dokumen somasinya, mereka menyertakan “catatan merah” temuan tambahan yang mempertebal urgensi pengawasan:
1. Lubang Hitam BUMDes: Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp221 juta.
2. Hak Rakyat yang Tercecer: Dugaan penyimpangan BLT senilai Rp54 juta.
3. Proyek Irigasi di Atas Kertas: Dugaan maladministrasi dana normalisasi saluran senilai Rp37 juta.
Akumulasi temuan ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan internal. “Ini bukan lagi soal kesalahan input data. Ini soal integritas pengelolaan keuangan publik,” tegas Romadhon.
Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, melihat kasus Srijaya sebagai puncak gunung es. Menurutnya, kegagalan mendeteksi dini persoalan di satu desa menimbulkan kecurigaan publik terhadap pola pengawasan di desa-desa lain.
“Logikanya sederhana: jika di satu titik ditemukan kebocoran yang begitu kasat mata namun luput dari pembinaan, wajar jika publik bertanya: apakah desa lain juga sedang ‘baik-baik saja’ atau hanya belum ketahuan?” cetus Rahmat.
Senada dengan itu, April dari Kesekretariatan DPD GMBI menekankan bahwa transparansi adalah satu-satunya cara bagi DPMD untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Keterbukaan data akan menjawab segalanya. Jika prosedur sudah benar, tunjukkan catatannya. Jika ada yang salah, akui dan tindak. Jangan biarkan asumsi liar merusak kredibilitas institusi,” ungkapnya.
LBH GMBI menegaskan, jika dalam tujuh hari ke depan DPMD Karawang gagal memberikan penjelasan yang konkret dan langkah nyata, mereka tidak akan ragu membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Pelaporan ke instansi pengawas pusat hingga aparat penegak hukum (APH) sudah masuk dalam skenario langkah lanjutan.
Kini, publik Karawang menanti respons DPMD. Apakah mereka akan menjawab somasi ini dengan data dan aksi nyata, atau justru terjebak dalam pembelaan administratif yang normatif.
Di tengah desakan ini, satu hal yang pasti: kasus Srijaya telah menjadi alarm yang memaksa seluruh sistem tata kelola desa di Karawang untuk bangun dari tidurnya. (red).


