14.3 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Misteri “Cek Hilang” dan Sengkarut Keuangan Desa Srijaya: LBH GMBI Resmi Lapor Inspektorat

spot_img

Laporan ini merupakan akumulasi dari rangkaian fakta janggal yang mencuat ke publik, terutama pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Karawang akhir April lalu.

Karawang, otentiknews.click – Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, kini memasuki babak baru. LBH GMBI bersama DPD GMBI Distrik Karawang resmi melayangkan laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Karawang pada Senin (11/5/2026).

Foto: dok.istimewa

Laporan ini merupakan akumulasi dari rangkaian fakta janggal yang mencuat ke publik, terutama pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Karawang akhir April lalu.

Persoalan di Desa Srijaya dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh substansi tata kelola uang rakyat yang diduga dilakukan secara ugal-ugalan.

Misteri Buku Cek dan Klaim yang Saling Silang

Inti dari laporan ini menyoroti misteri keberadaan buku cek desa—instrumen vital negara yang seharusnya dijaga ketat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dugaan pemindahtanganan buku cek kepada pihak di luar struktur pemerintahan desa.

Berita Lainnya  Peringati Hari Palang Merah Sedunia 2026, otentiknews.click Ajak Masyarakat “Bersatu dalam Kemanusiaan”

Ketidakjelasan ini diperparah oleh perbedaan keterangan mencolok antara dua pejabat teras desa. Kepala Desa Srijaya bersikeras bahwa buku cek tersebut hilang atau dicuri. Sebaliknya, Bendahara Desa justru menyebut ada proses penyerahan cek melalui perantara perangkat desa.

“Ada rangkaian fakta yang sulit diabaikan. Cek berada dalam penguasaan desa, lalu berpindah tangan, sebagian lembar diduga telah disobek (disiapkan untuk pencairan), lalu tiba-tiba dinyatakan hilang. Namun anehnya, Dana Bagi Hasil (DBH) tetap bisa dicairkan,” ungkap dalam laporan tersebut.

Kejanggalan mencapai puncaknya saat pihak desa mengajukan penerbitan buku cek baru ke Bank BJB dengan alasan kehilangan. Ironisnya, dalam forum resmi, mereka tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian—syarat mutlak dalam prosedur perbankan dan administrasi negara.

Berita Lainnya  LBH GMBI Karawang, Antara Prosedur dan Polemik: Peran Bank BJB Karawang dalam Validasi Dokumen Desa Srijaya

Puncak Gunung Es: Temuan Ratusan Juta Rupiah

Urusan “cek hilang” ternyata hanyalah puncak gunung es. LBH GMBI turut memasukkan sejumlah temuan krusial lainnya yang bernilai total ratusan juta rupiah ke dalam laporan mereka, di antaranya:

1. Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes: Mencapai angka fantastis sebesar Rp221 juta.

2. Dugaan Penggelapan BLT: Dana bantuan masyarakat miskin senilai Rp54 juta yang diduga tidak tersalurkan.

3. Dana Normalisasi Irigasi: Proyek fisik senilai Rp37 juta yang masuk dalam daftar kecurigaan maladministrasi.

Langkah Hukum dan Desakan Audit Investigatif

Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., S.Sy., menegaskan bahwa laporan ini adalah langkah hukum terukur demi transparansi. “Kami menyampaikan fakta-fakta yang muncul dalam forum resmi untuk diuji oleh lembaga berwenang. Ini adalah upaya memastikan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Berita Lainnya  Wujudkan Karawang ASRI, Sekda Asep Aang Boyong Ratusan ASN Bersihkan Jalan Protokol

Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menambahkan bahwa kasus ini adalah ujian bagi sistem pengawasan di Karawang. Sementara itu, April dari Kesekretariatan DPD GMBI menyebut laporan ini sebagai bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mengawal uang negara.

LBH GMBI mendesak Inspektorat Karawang segera melakukan audit investigatif menyeluruh, memanggil semua pihak terkait, dan menelusuri aliran dana desa yang dianggap tidak wajar tersebut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat. Publik menunggu: apakah sistem mampu menjawab sengkarut ini dengan sanksi tegas, ataukah misteri “cek hilang” di Srijaya akan berakhir tanpa jawaban? (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER