“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa pun yang terlibat. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara demokratis,” tegas Yaya.
Karawang, otentiknews.click – Peristiwa yang mengundang perhatian publik terjadi di Kabupaten Karawang. Seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, bernama Hendro alias Kodok, mengaku menjadi korban penculikan dan penganiayaan setelah menyuarakan aspirasi terkait peluang kerja bagi pemuda setempat.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Karawang dan tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, mengatakan bahwa korban sebelumnya aktif menyuarakan pentingnya dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Purwasari guna membuka akses lapangan pekerjaan bagi pemuda lokal.
Menurut Dhani, unggahan yang dibuat korban di media sosial berisi ajakan untuk bermusyawarah, berdiskusi, dan melakukan audiensi terkait peluang kerja bagi masyarakat sekitar, terutama lulusan sekolah dan perguruan tinggi yang tengah memasuki dunia kerja.
“Korban hanya mengajak untuk bermusyawarah, audiensi, dan berdiskusi terkait program kerja bersama perusahaan agar pemuda setempat memiliki kesempatan yang lebih besar dalam memperoleh pekerjaan,” ujar Dhani Sudirman, Kamis (25/06/2026).
Namun, tidak lama setelah unggahan tersebut beredar, korban diduga didatangi oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK). Berdasarkan keterangan yang diterima Karang Taruna Kabupaten Karawang, korban kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah kendaraan roda empat.
Korban mengaku mengalami intimidasi selama berada di dalam kendaraan. Kepalanya ditutup menggunakan pakaian miliknya sendiri dan matanya dilakban sebelum dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.
Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa tendangan dan cambukan menggunakan selang. Selain itu, korban juga mengaku mendapat tekanan psikologis yang menyebabkan trauma mendalam.
Dalam keterangannya, korban mengaku sempat mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api.
Ia juga mengaku mendengar salah satu pelaku mengucapkan kalimat yang mengindikasikan dirinya pernah mendapatkan peringatan sebelumnya.
“Sudah dua kali dipanggil, masih saja melakukan hal seperti ini,” demikian pengakuan korban terkait ucapan yang didengarnya saat kejadian.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya keterkaitan antara aksi kekerasan yang dialami korban dengan aktivitasnya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Meski demikian, motif pasti di balik peristiwa tersebut masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
Setelah mengalami dugaan penganiayaan, korban mengaku ditinggalkan di bawah sebuah jembatan dalam kondisi tangan terborgol dan mata masih tertutup.
Korban kemudian berhasil ditemukan dalam keadaan selamat meski mengalami luka fisik dan trauma akibat kejadian yang dialaminya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Karang Taruna Kabupaten Karawang bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Yaya Taryana, S.H., M.H., didampingi Ketua Tim Hukum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dian, telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang.
Yaya Taryana meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa pun yang terlibat. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara demokratis,” tegas Yaya.
Pihak kuasa hukum juga mendorong korban untuk segera menjalani visum guna memperkuat alat bukti dalam proses penyelidikan.
Karang Taruna Kabupaten Karawang mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Mereka menilai kasus ini tidak hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara demokratis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. Sementara itu, pihak perusahaan yang disebut dalam konteks aspirasi terkait peluang kerja belum memberikan keterangan resmi. (red)Â


