“Yang ada itu HAK JAWAB dari seseorang atau kelompok yang merasa keberatan berita tersebut ditayangkan, dan merasa berita itu tidak benar, Maka dibuatlah HAK Jawab bukan Klarifikasi Media atau jurnalisnya kepada mereka”
Karawang, otentiknews.click – Tak terima beritanya ditayangkan, DKM Masjid Riyadlul Jannah Berinisial DK sewot dengan menyebut pemberitaan soal Dugaan Panitia qurban Tidak Amanah tersebut membuat gaduh lingkungan.
“Pak Asep warga Onik masa memberitakan soal itu dan membuat gaduh Lingkungan, pak RT-nya saja Panitianya,” ucap DK melalui sambungan telponnya, Selasa (25/6/2024) malam.
Sebenarnya warga masyarakat tak akan gaduh dan saling curhat andaikan Panitia berbuat adil dan amanah dengan tidak membedakan penyaluran hasil qurban dengan masyarakat lainnya seperti pelaksanaan sebelumnya tidak ada yang komplain.
Dilanjut bahwa DK bermaksud untuk klarifikasi dengan mengundang wartawan ke Masjid bada isya Selasa malam 25/6/2024, Namun hal tersebut cukup disayangkan menurut Asep karena akan dihadirkan seluruh Panitia 86 orang itu.
“Yang ada itu HAK JAWAB dari seseorang atau kelompok yang merasa keberatan berita tersebut ditayangkan dan merasa berita itu tidak benar, maka dibuatlah HAK Jawab bukan Klarifikasi Media atau jurnalisnya kepada mereka (Panitia qurban dan kru itu) itu salah kaprah, kalau itu sama saja diibaratkan dihakimi, jawaban hak jawab mereka apa dengan pertanyaan dalam isi beritanya itu hak jawab, bukan klarifikasi berita terhadap mereka,” jelasnya.
Namun demikian Asep pun telah meminta kepada DK kalau ingin hak jawab cukup Panitia qurbannya yang mengungkapkan kepada jurnalis bukan dengan cara DKM ngotot ngotot dalam percakapan ditelpon, baik-baiklah ungkapkan keberatannya.

Asep Jaya atau dikenal dengan Ajp yang merupakan Ketua (IWO-I) Ikatan Wartawan Online Indonesia Korwil Cikampek Kotabaru menegaskan, Hak jawab merupakan hak seseorang sekelompok orang organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalis yang dianggap tak sesuai dengan kenyataan terutama keakuratan fakta.
“Pengertiannya seseorang telah terjadi pemberitaan kemudian tidak sesuai dengan fakta dilapangan, Maka buatlah hak jawab pada media itu lagi, bukan suruh klarifikasi jurnalisnya kepada mereka, jawab sesuaikan dengan fakta kebenaran nya gunakan Hak jawab jika keberatan,” ungkapnya.
“Katakan dengan baik-baik kepada jurnalis bahwa kita keberatan buatkan berita hak jawab dengan menjawab semua yang dipertanyakan dalam berita itu dan disertai fakta-fakta yang akurat .
Ajp mengungkapkan UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 4 ayat ( 1.2.3 )sangat jelas Menjelaskan Ayat 1 kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara Ayat 2 terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran pembrendelan atau pelarangan penyiaran Ayat 3 undang undang menjamin kemerdekaan pers pers nasional mempunyai hak mencari memperoleh menyebarluaskan gagasan dan informasi. (rls/red)