15.3 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Bidang PPUD Pol-PP Karawang, Menggandeng Kantor Bea Cukai, Sosialisasi DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal

spot_img

“Sosialisasi ini kami bekerjasama dengan kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai Purwakarta yang membawahi tiga Kabupaten yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang. Dan didalamnya ada penjelasan tentang Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar DBHCHT dapat dimanfaatkan masyarakat Karawang,” ucap Sekertaris Pol PP Karawang, Mukhlisin

Karawang, otentiknews.click – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, bidang PPUD melaksanakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan Cukai Hasil Tembakau (CHT) bertempat di RM Empang Sari Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (11/7/2024).

Berita Lainnya  Grand Opening RSIA Bunda Trinanda, Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan Profesional Bagi Masyarakat

Sosialisasi ini diikuti para pelaku usaha penjual rokok/kelontong se-Kecamatan Tegalwaru, dengan menghadirkan narasumber dari perwakilan kantor Bea Cukai Purwakarta.

Baca juga : https://otentiknews.click/dianggap-tak-mampu-tegakkan-perda-ketua-kmg-minta-bupati-aep-syaefulloh-evaluasi-kinerja-kasat-pol-pp/

“Sosialisasi ini kami bekerjasama dengan kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai Purwakarta yang membawahi tiga Kabupaten yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang. Dan didalamnya ada penjelasan tentang Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar DBHCHT dapat dimanfaatkan masyarakat Karawang,” ucap Sekertaris Pol PP Karawang, Mukhlisin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2024).

Berita Lainnya  Wakil Bupati Karawang Diserang Tuduhan, Ini Kata Pakar Hukum Soal Batasan Kritik dan Konsekuensi Hukum
Foto sosialisasi bidang PPUD Pol-PP Karawang terkait DBHCHT di Tegalwaru

Masih dikatakan Mukhlisin, tahun 2024 Kabupaten Karawang mendapatkan DBHCHT kurang lebih sebesar Rp. 134 Milyar, yang peruntukannya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk pelayanan kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.

“Alokasi anggaran DBHCHT tersebut, untuk kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan ekonomi, memberikan pelayanan kesehatan dan juga untuk peningkatan penerimaan pajak cukai sebagai pemasukan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Mukhlisin menambahkan, dalam sosialisasi ini, sebagai upaya untuk mengkampanyekan gempur rokok ilegal, kami memberikan pencerahan kepada para pedagang kelontong di perbatasan Karawang, Purwakarta dan Bogor, terkait bahaya rokok ilegal, karena celah celah masuknya rokok ilegal melalui perbatasan wilayah pegunungan maupun wilayah pesisir.

Berita Lainnya  Kritik Menohok PERADI Atas Kebijakan Dedi Mulyadi Tidak Miliki Dasar Hukum

“Semoga dengan sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal, masyarakat akan sadar akan bahaya rokok ilegal, selain membahayakan kesehatan, juga terkait pendapatan dan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau,” pungkasnya. (jat/red). 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER