Menurutnya, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terkesan tidak melalui tahapan yang semestinya dan dilakukan secara cepat tanpa kehati-hatian.
Karawang, otentiknews.click – Polemik Kasus dugaan pengrusakan rumah yang sempat viral terjadi di Kabupaten Karawang diduga berawal dari sebuah unggahan di media sosial Facebook milik pelapor yang menuduh seseorang sebagai maling.
Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu emosi warga, hingga berujung pada keributan, Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang yang dituduh sebagai maling tersebut tidak berada di rumah saat unggahan itu ramai diperbincangkan.

Hingga akibatnya, tidak ada klarifikasi langsung yang dapat dilakukan terhadap pihak yang dituding, sehingga situasi semakin memanas dan berujung pada dugaan pengrusakan rumah oleh salah seorang.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Kuasa Hukum terlapor, Dede Jalaludin, SH, menyayangkan langkah penyidik Polres Karawang yang dinilai terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi terhadap kasus yang menimpa klien kami,” ujar Dede Jalaludin,SH atau sapaan akrab Bang DJ kepada awak media, Kamis (22/01/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terkesan tidak melalui tahapan yang semestinya dan dilakukan secara cepat tanpa kehati-hatian.
Ia menjelaskan, sejak awal pihak pemerintah desa bersama masyarakat sebenarnya telah menyampaikan niat untuk melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak dilakukan di kantor desa sebagaimana rencana awal.
“Awalnya ada itikad baik dari kepala desa dan masyarakat untuk memediasi. Tapi ternyata tidak dilakukan di kantor desa, melainkan diarahkan ke Mapolres Karawang, lalu ada salah satu oknum anggota dewan provinsi jabar yang menelpon kepala desa Medangasem dengan nada yang berbeda,” ungkapnya.
Masih dikatakan Bang DJ, alih-alih dilakukan mediasi, kliennya justru langsung menjalani proses hukum hingga penahanan. Padahal, pada saat itu, menurutnya, status pelapor belum jelas.
“Ternyata bukan mediasi yang terjadi, tetapi penahanan. Kami juga menyayangkan proses pemeriksaan terhadap klien kami yang kami nilai sangat sembrono,” jelasnya.
Ia menilai pemeriksaan dilakukan tanpa adanya undangan atau surat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar dan urgensi percepatan penetapan tersangka.
“Apakah ini karena atensi atau ada permintaan tertentu? Dan terlalu banyak campur tangan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus perkara ini, Proses penetapan tersangka begitu cepat, tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya.
Lebih lanjut, Bang DJ menyebutkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), keempat kliennya awalnya masih berstatus sebagai saksi. Namun, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan pemeriksaan lanjutan yang disebut-sebut telah naik ke tahap penyidikan dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Yang kami sayangkan, seharusnya klien kami diberikan kesempatan untuk pulang. Namun, entah apa arahan dari pimpinan, tiba-tiba dilakukan pemeriksaan lanjutan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat bersikap profesional dan menjadi jembatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi secara kekeluargaan.
“Kami berharap kepolisian bisa membuka ruang mediasi agar persoalan ini tidak semakin melebar,” pungkasnya Bang DJ.
Ia juga menambahkan bahwa Kanit Krimum Reskrim Polres Karawang sempat menyarankan agar pihak kuasa hukum menempuh upaya hukum lanjutan apabila merasa keberatan atas proses yang berjalan.
“Jika memang diperlukan, kami dipersilakan untuk menempuh upaya hukum, termasuk pra peradilan,”pungkasnya. (red).


