Ketua Panwascam Klari Asep Saepudin menyampaikan, bahwa sebanyak 280 PTPS se-kecamatan Klari melaksanakan Bimbingan Teknik (Bimtek) tahap kedua. Dikatakan Asep, bahwa bimtek ini dilakukan sebagai langkah kesiapan penerimaan logistik pemilu.
Karawang, otentiknews.click – Panwascam Klari kembali melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek) untuk 280 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), kegiatan berlangsung di gedung Usindo, Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang, Senin (19/11/2024).
Hal itu bertujuan, untuk maksimalkan tugas pengawasan yang akan dilaksanakan para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di pelaksanaan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024.
Ketua Panwascam Klari Asep Saepudin menyampaikan, bahwa sebanyak 280 PTPS se-kecamatan Klari melaksanakan Bimbingan Teknik (Bimtek) tahap kedua. Dikatakan Asep, bahwa bimtek ini dilakukan sebagai langkah kesiapan penerimaan logistik pemilu.

“Selain demi meningkatkan pemahaman tentang tatacara dan tugas yang harus dijalankan di tempat pemungutan suara, kami juga mengingatkan seluruh PTPS di kecamatan Klari untuk mempersiapkan datangnya logistik pemilu digudang PPK Klari,” Kata Asep.
Bimtek tersebut dihadiri Kordiv Hukum Sengketa Pemilihan Adnan Maushufi, SH., M.Kn, Hadir Pemateri mantan Komisioner Bawaslu Karawang Iksan Indera Putra, Ketua Panwascam Klari Asep Saepudin, Ketua PPK Klari Muhammad Yanwar.
Ketua Panwaslu Kecamatan Klari Asep Saepudin menyampaikan, pada Bimtek yang dilaksanakan melalui Bimtek para pengawas TPS mendapat materi terkait tugas, wewenang dan kewajiban PTPS.
“Bimtek kali ini di fokuskan pada materi perhitungan suara Tungsura (penghitungan suara pungut dan hitung suara wajib diawasi, karena untuk memastikan kemurnian suara rakyat, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta memastikan tidak terdapat pelanggaran administrasi pidana etik, dan pelanggaran hukum lainnya,” Kata Asep kepada otentiknews.click, Senin (18/10/2024) sore.
Masih dikatakan Asep, lebih lanjut Pihaknya menyampaikan, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketrampilan para pengawas TPS dalam melakukan pengawasan tahapan perhitungan suara dengan akurat.
“Pada saat masa tenang kampanye, tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik penyebaran APK (alat peraga kampanye), maupun Bahan Kampanye (BK) yang harus sudah ditertibkan dibersihkan pada masa tenang.
“Pada masa tenang PTPS, PKD maupun panwascam justru harus bekerja extra, hat tersebut karena dimasa tenang itulah lebih diperketat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan harus bekerja keras dalam pengawasan misalnya saja dalam bentuk kegiatan patroli pengawasan pada masa tenang,” pungkasnya. (caw/red)