İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

DLHK Karawang Ambil Langkah Cepat Panggil Rumah Sakit Swasta yang Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan

“Kami melakukan pemanggilan kepada pihak Rumah Sakit yang bersangkutan, hal ini sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis yang membahayakan,” ungkap Meli Rahmawati kepada awak media, Kamis (10/4/2025).

Karawang, otentiknews.clickDinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Karawang melakukan pemanggilan pihak rumah sakit swasta ternama di Karawang yang diduga kuat telah lalai melakukan pembuangan limbah medis B3 berbahaya sembarangan, Kamis (10/4/2025).

Tumpukan limbah medis B3 yang ditemukan warga telah tercampur dengan tumpukan sampah rumah tangga ditemukan di wilayah kampung Bedeng, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 10 April 2025.

Foto :Dok/istimewa

Di lokasi tersebut menimbulkan bau menyengat dan banyaknya benda-benda seperti jarum suntik, botol infusan, hingga botol obat-obatan bekas ditumpukan menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

Foto : Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (Kabid PPL) DLHK kabupaten Karawang, Meli Rahmawati/Dok.istimewa/otentiknews.click

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (Kabid PPL) DLHK kabupaten Karawang, Meli Rahmawati menyampaikan, bahwa pemanggilan pihak Rumah Sakit telah dilakukan terkait ditemukannya limbah Medis B3 tersebut.

“Kami melakukan pemanggilan kepada pihak Rumah Sakit yang bersangkutan, hal ini sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis yang membahayakan,” ungkap Meli Rahmawati kepada awak media, Kamis (10/4/2025).

Masih dikatakan Meli, upaya tindak lanjutnya dengan memanggil pihak rumah sakit yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya pembuangan limbah medis secara sembarangan.

“Hal ini kami melakukan pemanggilan sebagai langkah tindak lanjut laporan pengaduan warga yang telah menemukan limbah medis tercampur sampah domestik di lokasi Desa Kalangligar,” ujarnya.

Lebih lanjut Meli menyampaikan, tumpukan volume limbah medis B3 tersebut yang ditemukan warga hingga mencapai sekitar tiga truk engkel.

“Di lokasi tersebut ditemukan adanya jarum suntik, botol infusan, botol obat-obatan, dan bungkusan alat medis lainya,” jelasnya.

Masih dikatakan Meli, berdasarkan hasil penelusuran, DLHK menduga limbah dibuang oleh pihak ketiga tersebut, bahwa pihak pengelolaan limbah yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit izinnya telah kadaluarsa (habis masa berlaku izinnya).

Izin pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang ternyata sudah tidak berlaku lagi.

“Ini berdasarkan penelusuran dari tim DLHK Karawang bahwa izin pengelolaan TPA-nya sudah habis.

Setelah ditelusuri ternyata izin TPA-nya sudah habis, alhasil dibuanglah limbah medis tersebut di lokasi sekitar pemukiman

“Kami dari pihak DLHK terus berupaya melakukan pemanggilan sambil menunggu langkah hukum selanjutnya,” jelas Meli.

Masih dikatakan Meli, setelah melakukan Verifikasi lapangan (Verlap) ke lokasi pembuangan limbah medis, pihaknya langsung memanggil ke dua RS Swasta yang logonya tertera di limbah medis terus.

“Alhamdulillah pihak RS swasta tersebut kooperatif menjelaskan terkait pembuangan limbah medis B3 di desa Karang Ligar dan berkomitmen akan segera membersihkan semua limbah medis di lokasi dengan menunjuk pengelola limbah medis yang sudah berizin agar segera membersihkan dan membuang limbah medis B3 ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) paling telat besok sudah dibersihkan,” ungkapnya.

Meli menjelaskan, ke dua Rumah Sakit swasta mengaku sudah menunjuk pengelola sampah limbah medis B3 yang berizin, namun setelah di teliti, izin pengelolaan untuk membuang limbah medis ke TPAS sudah habis.

“Karena izinnya sudah habis, maka pihak pengelola tidak dapat membuang limbah medis ke TPAS, maka dari itu pengelola membuang limbah medis ke sebuah lahan kosong di desa Karangligar,” ucapnya.

Meli menekankan kepada ke dua Rumah Sakit Swasta agar segera melakukan evaluasi internal, jangan menunjuk pengelola limbah domestik sebagai pengelola limbah medis.

Tentunya dengan mengecek secara berkala terkait izin pengelola limbah medis, jika izin untuk membuang limbah medis ke TPAS akan segera habis maka wajibkan pengelola harus segera memperpanjang izinnya.

“Jangan percaya begitu saja kepada pihak pengelola, dan DLHK Karawang pun akan segera memberikan sanksi tegas kepada dua Rumah Sakit Swasta dan pengelola limbah medis B3 yang telah lalai dengan membuang limbah medis ke sembarang tempat,” pungkasnya. (caw/red).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles