-3.6 C
New York
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

Elyasa Budiyanto: Peryataan Dedi Mulyadi Dinilai Anti Pers, Ini Bukan Sekadar Opini, Ada Tanda Pembungkaman! 

spot_img

“Jangan lupa, sebagian besar popularitas Dedi Mulyadi dibangun lewat ekspose media, terutama media daring. Ketika sekarang bersikap anti terhadap media, publik layak bertanya: ada apa sebenarnya?” tegasnya. 

Karawang, otentiknews.click – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Dedi Mulyadi terkait keberadaan media, baik cetak maupun online, menuai kritik keras dari berbagai pihak.

Salah satu respons datang dari aktivis kebebasan pers dan demokrasi, H. Elyasa Budiyanto, yang menilai ucapan tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam penghormatan terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Berita Lainnya  Bupati Aep Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 13 Pejabat Administrator & Fungsional di Lingkungan Pemkab Karawang
Foto:H. Elyasa Budianto/dok.istimewa/otentiknews.click

“Pernyataan Dedi Mulyadi yang terkesan meremehkan eksistensi media bukanlah hal sepele. Ini bukan hanya soal opini pribadi, tetapi sudah mengarah pada indikasi pembungkaman ruang kritik yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Elyasa melalui aplikasi WhatsApp Minggu (6/7/2025).

Menurutnya, pernyataan semacam itu sangat berbahaya jika disampaikan oleh tokoh publik yang selama ini justru banyak diuntungkan oleh pemberitaan media.

“Jangan lupa, sebagian besar popularitas Dedi Mulyadi dibangun lewat eksposur media, terutama media daring. Ketika sekarang bersikap anti terhadap media, publik layak bertanya: ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Berita Lainnya  Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Meninjau Warga Korban Banjir

Dikatakan Elyasa, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan sekadar kebebasan berbicara, tetapi merupakan bagian dari sistem hukum yang dijamin oleh negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

“Jika sikap-sikap semacam ini dibiarkan, maka yang terjadi adalah kemunduran demokrasi. Pers harus tetap diberi ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, tanpa rasa takut dan tanpa tekanan dari pihak manapun,” pungkasnya. (***).

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Mencatatkan Prestasi Dibidang Pelayanan Kesehatan UHC Kategori Association Madya

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER