Direktur PKPA FH-UBP Karawang, Adyan Lubis, S.H., M.H., menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan PKPA bertujuan untuk menciptakan atau mencetak advokat-advokat yang mempunyai moral, integritas dan profesional.
Karawang, otentiknews.click – Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (FH-UBP) Karawang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX 2025.
PKPA merupakan sebuah program yang ditujukan bagi calon advokat untuk mendalami berbagai aspek hukum sebelum memasuki dunia praktik.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung B Lantai 3 Kampus UBP Karawang dan akan berlangsung selama satu bulan kedepan dengan pertemuan minimal dua kali dalam tiap minggu, pada Sabtu (12/7/2025).
Dengan jumlah peserta 10 orang, kegiatan PKPA Angkatan IX ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline-red). Selama satu bulan, para peserta akan diberikan sejumlah materi mendalam terkait pelbagai aspek hukum dan hadirkan pemateri ahli.
Direktur PKPA FH-UBP Karawang, Adyan Lubis, S.H., M.H., menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan PKPA bertujuan untuk menciptakan atau mencetak advokat-advokat yang mempunyai moral, integritas dan profesional.
“Peserta PKPA diikuti tidak hanya dari UBP, di luar kampus UBP pun ada, bahkan dari luar kota dan luar pulau pun ada,” ujarnya.
Setelah selesai ikuti materi-materi dalam PKPA, lanjut Adyan, para peserta akan mendapatkan sertifikat pendidikan DPN Peradi. Kemudian para peserta (calon advokat) mengikuti ujian profesi advokat (UPA).
Setelah lulus UPA, calon advokat harus menjalani magang di kantor advokat selama dua tahun sebelum dapat diangkat dan disumpah menjadi advokat.
“Kami berharap bisa menyampaikan amanat dari organisasi agar advokat-advokat dari lulusan organisasi kami ini menjadi advokat yang professional,” tandasnya.
Tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya PKPA Angkatan IX Tahun 2025 di FH UBP Karawang.
“Setiap penyelenggaran PKPA di UBP Karawang saya selalu hadir, tidak pernah absen, demi majunya profesi advokat di organisasi Peradi,” ujar advokat yang familiar disapa Asep Kuncir (Askun).
Menurut Askun, PKPA Angkatan IX dinilai kelas eksekutif lantaran Peradi tidak melihat berapapun jumlah peserta PKPA, meski pesertanya ada 5 orang, 7 orang, 9 orang bahkan pernah sampai 30 orang, tetap akan jalan.
“Maka saya katakan PKPA angkatan sekarang kelas eksekutif seperti yang disampaikan Pak Adyan bahwa kegiatan ini untuk mencetak advokat yang profesional, proporsional, andal, dan bukan advokat yang instan,” tegasnya.
Lebih lanjut Askun melanjutkan, setelah ikuti PKPA peserta akan mendapat sertifikat dasar untuk mengikuti UPA.
“Selesai ikuti PKPA dan dapat sertifikat lalu syarat itu dimasukan lalu ikuti UPA, selesai UPA mereka wajib magang selama dua tahun di kantor advokat, baru kemudian disumpah menjadi advokat dan umur pun tidak boleh kurang dari 25 tahun. Kurang dari 25 tahun tidak bisa mengikuti, itulah Peradi Otto Hasibuan,” pungkasnya. (***).