21 C
New York
Sabtu, September 27, 2025
spot_img

Kuasa Hukum AS, Imbau Publik Jangan Berspekulasi: Tunggu Bukti dan Keterangan Saksi Hasil Penyidik Polres Karawang

spot_img

“Kalau memang itu pemerkosaan, mengapa tidak langsung dilaporkan sejak awal? Ini menimbulkan kecurigaan dan patut dipertanyakan,” ujarnya. 

Karawang, otentiknews.click – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial NA, dengan seorang pria berinisial AS yang disebut sebagai kerabat dekatnya, kini memasuki babak baru. Peristiwa ini menyita perhatian masyarakat karena pernyataan kedua pihak yang saling bertolak belakang.

Kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Alexa, Dede Jalaludin, SH., menyampaikan bantahan tegas terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh NA. Menurutnya, relasi antara kliennya dan NA berlangsung atas dasar saling suka, bukan paksaan.

Berita Lainnya  Asep Agustian Kembali Terpilih Menjadi Ketua ISSI Karawang Untuk Periode 2025-2029
Foto: Dede Jalaluddin, SH (dok.istimewa)

“Hubungan keduanya sudah berjalan sekitar enam bulan dan berdasarkan suka sama suka. Bahkan kami memiliki bukti berupa reservasi hotel dan bukti video keduanya masuk hotel di Karawang,” kata Dede kepada wartawan, Rabu (24/7/2025).

Masih dikatakan Dede, ia menyayangkan pelapor yang baru disampaikan belakangan, meski kejadian disebut telah berlangsung cukup lama. Hal ini, menurutnya, memunculkan tanda tanya soal motif sebenarnya di balik laporan tersebut.

“Kalau memang itu pemerkosaan, mengapa tidak langsung dilaporkan sejak awal? Ini menimbulkan kecurigaan dan patut dipertanyakan,” ujarnya.

Berita Lainnya  KONI Karawang Dukungan Penuh ISSI Demi Kemajuan Karawang, “Prestasi Harus Diraih Meski dengan Segala Keterbatasan”

Lebih lanjut pihaknya turut menanggapi alat bukti yang disampaikan NA. Termasuk soal dugaan penggunaan benda mistis atau “air jimat” yang sempat menjadi perbincangan dalam sebuah podcast, yang dinilai tidak relevan secara hukum.

Di sisi lain, penyidik di Polres Karawang masih terus bekerja mengusut kasus ini. Keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan tengah dikumpulkan guna memastikan kebenaran dari dugaan tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (***).

Berita Lainnya  DinkopUKM Karawang Catat Omzet Rp 2,6 Miliar dan Mendapatkan Rekor MURI Kategori Bazzar UMKM Terlama di Indonesia

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER