-2.2 C
New York
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

Askun Desak Pemda dan DPRD Karawang Untuk Bongkar Jembatan PT Jui Shin Tak Punya Izin Resmi

spot_img

Kenyataan tersebut terungkap dalam surat yang dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dengan Nomor SA0203-Av/ 708 yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2025.

Karawang, otentiknews.click – Jembatan PT Jui Shin Indonesia yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang, yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ternyata tidak memiliki izin resmi.

Kenyataan tersebut terungkap dalam surat yang dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dengan Nomor SA0203-Av/ 708 yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2025.

Foto: Asep Agustian, SH.,MH., (Askun) Ketua DPC PERADI Kabupaten Karawang (dok.istimewa)

Menyikapi jembatan produsen Semen Garuda illegal, Pengamat Kebijakan Pemerintah Asep Agustian mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) Karawang membongkar jembatan tersebut karena tidak faedahnya bagi masyarakat dan Pemda Karawang.

Berita Lainnya  Forkopimda Karawang Hadiri Rakornas, Sinergi Pusat & Daerah Dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

“Jika memang sudah ada dasar surat dari BBWS Citarum yang menyatakan tidak pernah mengizinkan jembatan itu dibangun, berarti itu kan sudah ada alas hak yang kuat, ya jembatan itu harus dibongkar karena tidak ada izin, sama saja itu disebut bangli alias bangunan liar,” kata Askun, sapaan akrabnya, melalui keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut dikatakan Askun yang juga Ketua Peradi Karawang ini, Secara rasionalisasi, ketika PT Jui Shin lewat jalan Karawang melalui jembatan tersebut namun miris tidak ada pendapatan pajak ataupun pemasukan lainnya yang diterima Pemda Karawang, maka sudah seyogyanya Pemda Karawang harus berani tegas untuk membongkar jembatan tersebut.

Berita Lainnya  Taklimat Presiden RI Prabowo Subianto, Di Pembukaan Rakornas Tahun 2026 Bersama Pemerintah Pusat & Daerah 

“Saya pikir, ya bongkar saja, toh enggak ada pemasukan ke Pemda Karawang,” tegasnya.

“Itu kendaraan PT Jui Shin, baik bannya, tonasenya lewat Karawang, tapi ‘beraknya’’ ke Bekasi, sinting kan? Ya untuk apa dibiarkan terus, bongkar segera jembatannya,” sambung Askun.

Masih dikatakan Askun, ia menyesalkan sikap diamnya sejumlah anggota dewan yang tidak mau bersuara tegas menyikapi ilegalnya jembatan PT Jui Shin.

“Ya memang anggota dewan yang saat ini sedang viral hanya memikirkan dirinya sendiri maupun kelompok atau mungkin mereka sengaja sedang membutakan mata dan menulikan telinganya. Sudah jelas-jelas jembatan itu sudah ramai dan tahu kok dibiarkan saja, ada apa dengan semua ini. Kalau kata sih ya sudah bongkar saja, apa sih susahnya dibongkar,” ujarnya.

Berita Lainnya  RDP Komisi I dan Komisi IV DPRD Karawang bersama IPN, Bahas Permohonan Dukungan Guru PPPK Mendapatkan SK Sampai BUP

Lebih lanjut Ia kembali menegaskan kepada aparatur pemerintahan Kabupaten Karawang mengapa harus berdiam diri, kalau memang jembatan itu tidak ada keuntungan maka untuk dibiarkan berdiri.

“Bongkar, biar saja PT Jui Shin lewat jalan lain, enggak ada kontribusi sama sekali. Apakah keberadaan jembatan itu hanya untuk dimanfaatkan segelintir orang demi keuntungan pribadi alias untuk 86 (berdamai), bongkar saja,” pungkasnya. (red). 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER