1.4 C
New York
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img

Dr. dr. H. Sri Raharjo Sukses Menyelesaikan Sidang Terbuka Program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta dengan Hasil Membanggakan

spot_img

“Jadi penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum telemedisin untuk diagnosis dan pengiriman resep obat, mencakup aspek cita hukum, legalitas resep dokter dalam mencegah penyalahgunaan, serta kebutuhan pembaharuan hukum agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ungkap Dr. dr. H. Sri Raharjo yang merupakan Pimpinan perusahaan Media Online www.otentiknews.click, Selasa (20/01/2026) malam. 

Karawang, otentiknews.click – Dr. dr. H. Sri Raharjo, SH.,MH. MMRS.,CPHM.,Adv., Pimpinan Klinik Az-Zahra Grup yang juga Ketua Asosiasi Klinik (ASKLIN) Cabang Kabupaten Karawang telah menyelesaikan Sidang Terbuka program doktoral ilmu hukum di Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (20/01/2026).

Berita Lainnya  MicAcousticOfficial Guncang Ramadhan 1447 H, Harmoni Akustik Religi Siap Menyentuh Jutaan Hati
Foto: Dr. dr. H. Sri Raharjo, SH., MH., MH. ,MMRS., CPHM., Adv Sidang Terbuka Ilmu Hukum (dok.istimewa)

Dengan disertasi yang berjudul “Rekonseptualisasi Hukum Terhadap Pelayanan Resep Dokter Penyakit Ringan Berdasarkan Diagnosis Melalui Telemedisin”.

Dengan dewan penguji:

1. Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc.

2. Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.

3. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si

4. Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.

5. Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H.

6. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.

“Jadi penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum telemedisin untuk diagnosis dan pengiriman resep obat, mencakup aspek cita hukum, legalitas resep dokter dalam mencegah penyalahgunaan, serta kebutuhan pembaharuan hukum agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ungkap Dr. dr. H. Sri Raharjo yang merupakan Pimpinan perusahaan Media Online www.otentiknews.click, Selasa (20/01/2026) malam.

Berita Lainnya  Gerakan Pangan Murah Polres Karawang Polda Jabar, Ditinjau Langsung oleh Kapolda Jabar 

Menurutnya, hasil penelitian ini menegaskan bahwa meskipun telemedisin telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, dan regulasi terkait lainnya, praktik di lapangan masih menghadapi celah teknis terutama dalam verifikasi resep elektronik.

“Legalitas resep telemedisin penting dijamin dengan SOP ketat, triase, dan perlindungan data pasien, besar harapan penelitian ini bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER