-10.1 C
New York
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Galuh Mas, LBH Arya Mandalika Layangkan Surat Audiensi Ke BPN Karawang

spot_img

Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova menyampaikan, hari ini kami sudah mengirimkan surat audiensi ke BPN Karawang terkait dugaan jual beli tanah negara di wilayah Galuh Karawang.

Karawang, otentiknews.click – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika resmi melayangkan surat permohonan audiensi ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karawang, terkait permintaan Klarifikasi atas dugaan jual beli tanah negara di wilayah Galuh Mas Karawang.

Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova menyampaikan, hari ini kami sudah mengirimkan surat audiensi ke BPN Karawang terkait dugaan jual beli tanah negara di wilayah Galuh Karawang.

Berita Lainnya  Bupati Aep Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 13 Pejabat Administrator & Fungsional di Lingkungan Pemkab Karawang

“Maka dari itu, pihaknya meminta BPN Karawang segera merespon surat kami untuk memberikan klarifikasi serta mengundang pihak pihak terkait dengan adanya dugaan jual beli tanah negara tersebut, untuk mempertanggung jawabkan keputusannya yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada salah satu perusahaan di Karawang,” ungkap Rivaldo Sanova, Senin (19/8/2024).

Foto Direktur LBH Arya Mandalika Rivaldo Sanova (istimewa)

Rivaldo menuturkan, pihaknya menduga adanya gratifikasi kepada pejabat pejabat yang berwenang atas terbitnya SHM kepada salah satu perusahaan.

“Sesuai peraturan perundang undangan Negara Indonesia, tanah milik negara tidak boleh di jual belikan oleh siapa pun, apalagi hingga diterbitkan SHM yang sejatinya tanah milik negara,” ujarnya.

Berita Lainnya  Pemerintah Jangan Saling Lempar Tanggungjawab, KAMI Soroti Kondisi Jalan Nasional Rusak dan Berlubang Timbulkan Korban Jiwa! 

Dikatakan Rivaldo, adanya dugaan jual beli tanah negara tersebut, jelas menguntungkan salah satu perusahaan dan merugikan masyarakat.

“Karena sejatinya tanah negara itu peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (jat/red) 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER