20.5 C
New York
Rabu, September 9, 2026
spot_img

Dugaan Korupsi KPR PT BAS: BTN Dukung Proses Hukum, Pengamat Minta Transparansi Penyelidikan

spot_img

Merespons dinamika yang berkembang, Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando, menegaskan sikap resmi perusahaan, Pihaknya menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Karawang.

Karawang, otentiknews.click – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024 terus bergulir.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan lima orang sebagai tersangka, sorotan publik kini tertuju pada potensi keterlibatan pihak perbankan dalam memutus aliran kredit tersebut.

Berita Lainnya  Serap Aspirasi Warga Dapil 6, Wakil Ketua DPRD Karawang H. Tatang Taufik Gelar Reses III di Belendung dan Kalanganyar

Merespons dinamika yang berkembang, Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando, menegaskan sikap resmi perusahaan, Pihaknya menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Karawang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bank dalam menegakkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak bank juga mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penyajian informasi yang berimbang (cover both side) selama proses penyelidikan berlangsung.

Berita Lainnya  Dukung Ekonomi Kerakyatan, PT Villa Hejo Agrindo Nusantara Siap Jadi Katalisator UMKM Karawang Naik Kelas dan Membantu Proses Perizinan

Di sisi lain, praktisi hukum dan pengamat kebijakan Karawang, Asep Agustian, SH., MH. (Askun), menilai klarifikasi dari manajemen bank tersebut masih bersifat normatif.

Foto: Asep Agustian, SH., MH (Askun/dok.istimewa)

Menurutnya, pihak bank tidak perlu bereaksi berlebihan atau ‘kebakaran jenggot’ menghadapi desakan publik yang meminta transparansi pemeriksaan internal.

“Saya kira pihak bank tidak perlu berlebihan merespons desakan publik. Para pelaku yang sedang diusut Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara,” ujar Askun, Selasa (8/9/2026).

Lebih lanjut Askun juga menambahkan bahwa media massa di Karawang telah bekerja sesuai kode etik jurnalistik dalam mengawal kasus ini tanpa maksud menyudutkan institusi tertentu.

Berita Lainnya  Wabup Karawang H. Maslani Tinjau Gebyar PATEN Majalaya, Salurkan Bantuan Sosial hingga Resmikan Taman Baca

Askun meyakini penyidikan oleh Kejari Karawang akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, Berdasarkan karakteristik kasus penyaluran kredit.

Ia memprediksi jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. “Saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri dan hanya berhenti di pihak swasta atau PT BAS saja. Kita percayakan kepada penyidik untuk mengungkap tuntas aliran dana ini,” pungkasnya. (***)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER