Langkah tegas ini dilakukan guna memastikan seluruh ASN tetap berkomitmen penuh terhadap kewajiban sebagai pelayan masyarakat dilingkup daerah kabupaten Karawang.
Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) penegakan disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat pagi (29/05/2026) pagi.

Langkah tegas ini dilakukan guna memastikan seluruh ASN tetap berkomitmen penuh terhadap kewajiban sebagai pelayan masyarakat dilingkup daerah kabupaten Karawang.
Kegiatan sidak tersebut dibagi ke dalam enam tim monitoring yang tersebar di berbagai instansi pemerintahan. Wakil Bupati Karawang H. Maslani bersama Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah memimpin langsung Tim 4 yang melakukan monitoring di lingkungan Pemda 2 dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah, Kepala Bagian Renkeu, serta Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Karawang.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah memberikan penegasan kepada pegawai yang masih mencoba melonggarkan kedisiplinan jam kerja. Sesuai aturan yang berlaku, batas waktu masuk kerja ditetapkan pukul 07.45 WIB.
Ia menegaskan bahwa kelonggaran yang selama ini diberikan semata-mata untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik dan tidak untuk disalahgunakan oleh ASN.
“ASN itu dibungkus dengan seragam dan dibalut oleh aturan-aturan. Kemudahan yang telah diberikan jangan disalahgunakan. ASN harus cerdas menyikapi situasi, namun jangan sampai menyiasati cuti dengan izin mendadak. Begitu mendengar ada sidak baru mengajukan izin, itu tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Sidak disiplin ini memiliki dua tujuan utama, yakni memantau tingkat kehadiran pegawai pada momen libur panjang serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga menegaskan bahwa pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi berupa kewajiban mengikuti apel khusus pada hari Senin mendatang di Plaza Pemda Karawang.

Selain itu, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil langkah lebih lanjut apabila tingkat disiplin pegawai tidak menunjukkan perbaikan.
“Ketidakhadiran ASN pada saat pelaksanaan WFH/WFO juga akan dianggap sebagai tidak masuk kerja dan berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di mana satu hari kerja tidak akan dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang H. Maslani turut menekankan pentingnya menjaga integritas dan kedisiplinan ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap budaya disiplin kerja ASN semakin meningkat demi terciptanya pelayanan publik yang profesional, efektif, dan maksimal bagi masyarakat Karawang. (red)


