-15.3 C
New York
Minggu, Februari 8, 2026
spot_img

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polres Takalar Cek Sejumlah SPBU Takalar

spot_img

TAKALAR | Deraphukum.click | Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Takalar mengecek dan memantau sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Takalar, Selasa 2 April 2024.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi dan kesesuaian takaran mesin dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melayani masyarakat menjelang mudik lebaran Idul Fitri 2024.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat melalui Kanit Tipidter Polres Takalar Iptu Andri Surahman mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan penjualan bahan bakar minyak yang terjadi di SPBU jelang mudik lebaran.

Berita Lainnya  Dari Kampus ke Desa: Kick Off Magang Kampus Berdampak RTIK Jawa Barat 2026 Perdana Digelar di Karawang

Selain mencegah kecurangan, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak di Kabupaten Takalar. Sebab, aktivitas maupun mobilisasi masyarakat diprediksi akan meningkat tajam jelang libur dan pasca mudik lebaran Idulfitri 2024.

“Setelah kita cek dispenser sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Takalar alhamdulillah semuanya aman, dan kami pastikan stok bahan bakar minyak masih aman jelang mudik dan pasca lebaran Idulfitri tahun ini,” kata Andri Surahman. Pada awak media otentiknews.click

Andri Surahman juga mengatakan kandungan bahan bakar minyak di sejumlah SPBU di kota Takalar tersebut setelah dilakukan pengecekan semuanya memiliki kandungan dan kualitas sesuai dengan ketentuan dari PT Pertamina.

Berita Lainnya  IMM Karawang Paparkan Naskah Akademik di Hadapan Pimpinan PKS: 'Bukan Politik Praktis, Tapi Politik Nilai'

“Semua SPBU yang ada di dalam kota Kabupaten Takalar kita cek kandungan bahan bakarnya dan alhamdulillah tidak ditemuan kecurangan yang terjadi. Artinya, semua SPBU tersebut memiliki kualitas BBM sesuai dengan ketentuan dari PT Pertamina,” pungkas Andri.(Fikri)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER