23.8 C
New York
Kamis, September 17, 2026
spot_img

Direktur LBH Mandalika, Kritik Keras Dinas di Karawang Adanya Temuan BPK RI

spot_img

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, menyampaikan kritik keras terhadap dinas-dinas terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut secara konkret dan bertanggung jawab.

Karawang, otentiknews.click – Direktur LBH Mandalika kritik keras adanya Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kelebihan pembayaran serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Foto: Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna SH. (dok.istimewa)

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, menyampaikan kritik keras terhadap dinas-dinas terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut secara konkret dan bertanggung jawab.

Berita Lainnya  Peringati Hari Jadi ke-393, Ketua DPRD Endang Sodikin Pimpin Rapat Paripurna Istimewa HUT Karawang Ke-393

“Ini bukan persoalan sepele. Harus ada tindakan tegas dan nyata, tidak hanya sekadar formalitas,” tegas Hendra Mandalika dalam keterangannya, Selasa (31/03/2026).

Ia menyoroti sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), hingga Bagian Umum, yang dinilai memiliki peran langsung dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Menurutnya, keterlambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK berpotensi merusak citra pemerintah daerah serta membuka peluang terjadinya kerugian negara yang berulang.

Berita Lainnya  Bupati Aep dan DPRD Karawang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 serta Bahas Raperda APBD 2027

Hendra juga menegaskan bahwa rekomendasi BPK bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah. Pengabaian terhadap rekomendasi tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum.

“Transparansi kepada publik terkait proses penyelesaian temuan tersebut, Ini uang rakyat. Prosesnya harus terbuka,” pungkasnya. (caw/red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER