Diketahui pada Minggu, 27 Juli 2025, saat acara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 Pengcab PTMSI Karawang di Aula Disperindag Kabupaten Karawang, dihadapan 18 peserta perwakilan Persatuan Tenis Meja (PTM) se-Kabupaten Karawang, undangan, dan panitia, Asep Wahyu disebutkan secara terbuka menyatakan ada program turnamen tenis meja sebagai program kerjanya PTMSI.
Karawang, otentiknews.click – Organisasi Jurnalis Televisi Karawang (JTK) resmi melaporkan Pengurus Pengcab Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Karawang periode 2021-2025 ke Polres Karawang, pada jumat (1/8/2025) siang.
Laporan ini menyusul pernyataan Ketua PTMSI Karawang, Asep Wahyu, yang diduga mengklaim program kerja milik JTK dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang sebagai karya Program kerja PTMSI.
Diketahui pada Minggu, 27 Juli 2025, saat acara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 Pengcab PTMSI Karawang di Aula Disperindag Kabupaten Karawang, dihadapan 18 peserta perwakilan Persatuan Tenis Meja (PTM) se-Kabupaten Karawang, undangan, dan panitia, Asep Wahyu disebutkan secara terbuka menyatakan ada program turnamen tenis meja sebagai program kerjanya PTMSI.
“Padahal, program tersebut adalah karya orisinal dan hak milik organisasi kami, Jurnalis Televisi Karawang (JTK),” tutur Aceng Fadilah, SH Tim Advokat dari perwakilan JTK dalam keterangan resminya.
Menurutnya, PTMSI hanya berperan sebagai mitra kerja atau partner dalam penyelenggaraan acara tersebut, bukan sebagai pemilik atau pencipta program.
Berikut Bukti Kepemilikan Program JTK menyertakan bukti kuat kepemilikan sah atas ketiga program yang sudah di publish di media Pers:
1. Turnamen Tenis Meja KAPOLRES CUP yang di gelar di Tecknomart Karawang Kolaborasi: Polres Karawang, Junalist Televisi dan Jurnalis Cetak dan Online
2. Turnamen Tenis Meja KPU CUP digelar di Karawang Central Plaza (KCP)
3. Turnamen Tenis Meja BUPATI CUP yang digelar di Tecknomart Karawang
“Dalam proposal kegiatan ketiga acara tersebut, kami hanya mencantumkan nama-nama anggota wartawan televisi nasional dari JTK sebagai panitia pelaksana. Tidak ada nama pengurus PTMSI yang tercantum sebagai panitia inti atau pemilik program. Keterlibatan PTMSI murni sebagai mitra kerja,” katanya.
Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Aceng Fadilah, SH., JTK secara resmi telah menyampaikan laporan ke Polres Karawang. Aceng menyampaikan keyakinannya atas penanganan kasus ini.
“Kami percaya Bapak Kapolres dapat menindaklanjuti laporan ini secara proporsional. Tujuannya adalah menjaga keadilan dan menghormati hak kekayaan intelektual organisasi kami, Jurnalis Televisi Karawang (JTK),” ujar Aceng Fadilah.
Laporan ini diajukan dengan tuduhan pelanggaran karya program kegiatan yang merugikan nama baik organisasi akibat klaim sepihak yang dianggap merugikan JTK.
Padahal sebelum kasus ini dilaporkan ke polres Karawang, pihak JTK sendiri memberikan kesempatan untuk klarifikasi tiga hari sebelumnya kepada pengurus PTMSI Periode 2021-2025 Melalui Sekertaris PTMSI Yadi Supriadi SE, diminta membuat permohonan maaf melalui media secara resmi.
“Namun himbauan tersebut tidak dihiraukan dan tidak dimanfaatkan sebaik mungkin. Dalam waktu dekat ini Polres Karawang diperkirakan akan segera memproses laporan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” kata Aceng. (***).