16.3 C
New York
Rabu, Oktober 15, 2025
spot_img

Kepala Bea Cukai Buka Suara Soal Dugaan Aset 60 Miliar Yang Di Laporkan Ke KPK

spot_img

PURWAKARTA | Deraphukum.click | Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean mengatakan tak mengerti mengapa dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.

Seorang pengacara bernama Andreas menuding Rahmady Effendy memiliki aset hingga Rp 60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana yang terjalin dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, namun tidak dilaporkan di LHKPN.

Rahmady Effendy mengklaim tak memiliki harga kekayaan hingga Rp 60 miliar seperti tuduhan Andreas. “Saya sudah pensiun kalau punya harga segitu,” kata Rahmady saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.

Berita Lainnya  Rescue Karang Taruna, Melakukan Giat Fogging Tiga Wilayah di Kec.Karawang Timur Cegah DBD

Rahmady mencurigai laporan itu didasarkan atas tidak dicabutnya laporan polisi terhadap Wijanto yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menggelapkan harga perusahaan PT Mitra Cipta Agro. Perusahaan ini dikelola oleh Wijanto dan istri Rahmady sejak 2017 hingga 2023.

Kepala Bea Cukai Purwakarta itu bercerita istrinya melaporkan Wijanto berdasarkan hasil audit internal perusahaan pada Desember 2023. Dalam laporan itu, Wijanto diduga menyalahgunakan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar untuk membeli villa di Bali, ruko di Serpong, rumah di Puri Kembangan, mobil senilai miliaran rupiah, senjata api, dan sebagainya.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang, Membahas Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten

Rahmady menyebut dirinya pernah disomasi oleh Wijanto melalui pengacara pada Maret 2024 untuk melobi istrinya agar mencabut laporan polisi itu. Rahmady pun sempat menemui pengacara itu secara langsung untuk meminta alasan pencabutan laporan TPPU ini.

“Intinya minta laporan dicabut, tidak diberikan alasan,” kata dia.

Menanggapi laporan di KPK, Rahmady mengatakan langkah itu merupakan upaya pemutarbalikan fakta. Dia menyebut Wijanto justru yang menggelapkan duit perusahaan Rp 60 miliar. Adapun, uang itu merupakan hasil usaha PT Mitra Cipta Agro, perusahaan yang dikelola istri Rahmady dan Wijanto.

“Itu pemutarbalikan fakta. Seolah uang tersebut milik kita, padahal uang perusahaan yang digelapkan,” kata Rahmady.

Berita Lainnya  Ketua DPC XTC Indonesia, Tetap Mendukung Faizal Muhammad Sebagai Ketua DPD KNPI Karawang

Melaporkan Rahmady ke KPK dengan tuduhan tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya, karena dalam LHKPN 2017 yang dilaporkan Rahmady nominalnya hanya Rp 3,2 miliar hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. “Lantas uang Rp 7 miliar yang dipinjamkan itu duit dari mana?” kata Andreas.

Andreas melaporkan Ketua Bea Cukai Purwakarta itu ke KPK pada Jumat, 3 Mei 2023. Selain ke KPK, Andreas juga melaporkan Rahmady Effendy Hutahaean ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Polda Metro Jaya. (Danis N)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER