Kepala Bidang Ekonomi Kreatif (Kabid-Ekraf) Disparbud Karawang, F.H. Aditya, mengungkapkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan beberapa komunitas bersama Komite Ekonomi Kreatif Karawang. Kegiatan Karawang Kreatif Fest 2025 ini diselenggarakan selama tiga hari.
Karawang, otentiknews.click – Komite Ekonomi Kreatif (Ekraft) Disparbud menggelar Karawang Creative Festival 2025 dan Talkshow, Rangkaian Karawang Kreatif Festival 2025 diisi dengan talkshow, fashion show, dan sharing session yang bertempat di Ciplaz Karawang berlangsung selama tiga hari.

Dengan narasumber Dr. Dede Anwar Hidayat, SH., MH Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang “Pentingnya HAKI dan NIB untuk pelaku Ekraft”.
Narasumber selanjutnya Rizky Fauzi, S.I.Kom., M.I.Kom Trisakti School Of Multimedia Jakarta, “Tantangan dan Peluang era digital, bagi pegiat Ekraft dan pelajar masa kini”.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif (Kabid-Ekraf) Disparbud Karawang, F.W. Aditya, mengungkapkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan beberapa komunitas bersama Komite Ekonomi Kreatif Karawang. Kegiatan Karawang Kreatif Fest 2025 ini diselenggarakan selama tiga hari.
“Hari ini akan ada talkshow dan sosialisasi mengenai cara para pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan hak ciptanya (HAKI). Kami juga mengidentifikasi berapa banyak pelaku ekonomi kreatif yang akan mendaftarkan hak cipta dan merek untuk tahun 2026,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (5/12/2025).

Masih dikatakan Aditya, selain itu, turut diperkenalkan Batik Karawang melalui fashion show dari duta batik, yaitu Putra Putri Batik Karawang.
“Ada tiga produsen batik yang terlibat, yakni batik Sanggabuana, batik Kajah, dan batik Aqela,” jelas Aditya.
Lebih lanjut ia mengatakan, acara puncaknya adalah Festival Kopi Karawang, di mana kopi Karawang tidak hanya memiliki varian robusta, tetapi juga liberika yang cita rasanya dapat diterima masyarakat.
“Besok juga akan ada kegiatan cupping kopi Karawang. Harapannya, para coffee shop di Karawang bisa menggunakan kopi lokal baik robusta maupun Liberikanya,” ujar Aditya.
Sementara itu narasumber dari Anggota Komisi IV DPRD Karawang Dr. Dede Anwar Hidayat, SH.,MH mengatakan, bahwa bergesernya perkembangan zaman, bagi para pelaku usaha kreatif harus mengikuti era modern untuk mendaftarkan legal standingnya.
“Para pelaku usaha ekonomi kreatif (Ekraft) baik DinkopUKM dan Disparbud harus ikut mendaftarkan legalitasnya, artinya kita dipastikan untuk mengikuti sistem dan pada akhirnya kita harus memiliki kesadaran didalamnya, supaya jenis usaha yang kita jalankan aman dan jelas produk hukumnya,” jelasnya
Masih dikatakannya, bahwa NIB dan Hak Cipta itu sebagai legal standing untuk mendukung industri kreatif, bagaimana masyarakat sadar bahwa pentingnya haki sebagai perlindungan usaha.
“Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha kreatif di kabupaten Karawang itu gratis, Bagi para pelaku usaha kreatif yang hendak mengajukan dan mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) bisa datang langsung ke kantor Disparbud melalui bidang Ekraft,” pungkasnya. (caw/red).


