15.8 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Konflik Sosial Buntut Viralnya Recruitment Tenaga Kerja, RDP di DPRD Karawang Digelar: Oknum HRD PT FCC Mangkir

spot_img

“Kenapa bukan dari SMK kami? Padahal jumlahnya banyak dan berkompeten. Bahkan sudah ada instruksi dari Bupati Karawang, Setelah pembahasan di Badan Anggaran, kami akhirnya memanggil pihak PT FCC bersama Disnaker,” ujarnya .

Karawang, otentiknews.click – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Karawang berlangsung, Hal itu dilakukan buntut dugaan pelanggaran keras yang dilakukan PT FCC yang dinilai tidak memprioritaskan tenaga kerja (Naker) lokal Karawang yang telah melakukan recruitment tenaga kerja diluar Karawang viral di media sosial.

Perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri KIIC ini disorot lantaran dinilai tidak memprioritaskan tenaga kerja asal Karawang memicu kecemburuan masyarakat Karawang.

Berita Lainnya  Rakerda dan Diklat Ke-1 Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang Berjalan Sukses 
Foto: Ketua DPRD Karawang H.Endang Sodikin, S.Pd,I.,SH.,MH (tengah) dok.istimewa

“Kasus ini viral karena memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat Karawang,” tegas Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin yang akrab disapa HES Kepada wartawan, Jum’at (25/7/2025).

Dikatakan HES, ia menyebut, praktik yang dilakukan PT FCC dalam hal perekrutan pekerja harusnya melalui salah satu Bursa Kerja Khusus (BKK), Ini sama saja tanpa memperhatikan potensi lulusan SMK lokal Karawang.

“Kenapa bukan dari SMK kami? Padahal jumlahnya banyak dan berkompeten. Bahkan sudah ada instruksi dari Bupati Karawang, Setelah pembahasan di Badan Anggaran, kami akhirnya memanggil pihak FCC bersama Disnaker,” ujarnya .

Berita Lainnya  Olahraga Pagi ASN Pemkab Karawang, Sekaligus Lepas Atlet Cabor Futsal ke BK Porprov Jabar 2025

Lebih lanjut HES mengatakan, muncul dugaan adanya pernyataan dari pihak PT FCC yang dinilai menghina warga Karawang. Namun, DPRD menegaskan akan menempuh langkah konstitusional.

Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karawang (dok.istimewa

“Kami tidak membuka ruang untuk aksi unjuk rasa. Sebagai langkah preventif, kami utamakan penyelesaian lewat RDP,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011, khususnya pada Pasal 16 dan 25 Perda Nomor 1 tahun 2011, perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi hukum serta denda. Penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan.

Berita Lainnya  Penanganan Yang Baik dan Profesional, Kasat Lantas Turun ke Lapangan

“Kami akan kembali mengundang pimpinan (HRD) PT FCC, lalu melanjutkan proses melalui Satpol PP. Sanksi akan dijatuhkan sesuai pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyarankan pembentukan tim khusus jika Satuan Tugas (Satgas) belum tersedia.

“Minimal ada tim investigasi, entah tiga, empat, atau lima orang yang berasal dari unsur PPNS. Semoga ini jadi kabar baik bagi masyarakat Karawang,” pungkasnya. (***) .

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER