Persoalan ini mencuat setelah konsumen berinisial JS dan IA, yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran, mendapati rumah mereka belum siap huni. Berdasarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).Â
Karawang, otentiknews.click – Kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai standar dan keterlambatan serah terima unit kini membayangi Perumahan Socia Garden Karawang yang dikembangkan PT Karawang Citra Pertiwi.
Sejumlah konsumen mengeluhkan realisasi fisik rumah yang tidak sesuai harapan serta jadwal penyerahan kunci yang terus molor dari kesepakatan awal.
Janji Manis PPJB yang Terlewati
Persoalan ini mencuat setelah konsumen berinisial JS dan IA, yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran, mendapati rumah mereka belum siap huni. Berdasarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB):
* Blok E03 Nomor 11 (an. JS): Target serah terima seharusnya 11 Agustus 2026.
* Blok E03 Nomor 15 (an. IA): Target serah terima seharusnya 21 Agustus 2026.

Hingga batas waktu tersebut terlewati, pengembang belum juga memenuhi kewajibannya.
Hal ini memaksa JS mendatangi Kantor Marketing Perumahan Socia Garden di Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Minggu (23/8/2026) siang.
“Jangan sampai konsumen sudah memenuhi kewajibannya, tetapi hak untuk mendapatkan rumah dengan kualitas yang baik dan tepat waktu justru tertunda,” tegas JS usai ditemui oleh Manajer Teknik, Mulyono.
Manajemen Buruk dan Komunikasi “Pingpong”
Selain fisik bangunan yang bermasalah, JS mengkritik buruknya komunikasi pihak pengembang. Upaya konfirmasi yang dilakukan konsumen kerap diabaikan tanpa ada kepastian yang memadai dari manajemen.
“Yang kami butuhkan bukan hanya janji, tetapi kepastian. Jangan saya merasa di-pingpong, dilempar ke sana sini ketika meminta kejelasan soal unit,” ujar JS.
Konsumen mendesak agar kondisi fisik bangunan diperiksa ulang dan disesuaikan dengan spesifikasi rumah contoh. Mereka juga meminta agar Berita Acara Serah Terima (BAST) baru ditandatangani setelah quality check tuntas dan seluruh kerusakan (defect) diperbaiki.
Kerugian Materil, Moril, dan Dugaan Wanprestasi
Keterlambatan ini berdampak sistemik bagi konsumen, baik secara moril maupun materil:
* Dampak Moril: Menurunkan kepercayaan konsumen dan memicu keresahan psikologis.
* Dampak Materil: Membengkaknya biaya tak terduga, seperti sewa tempat tinggal sementara, akomodasi, biaya transportasi, serta potensi biaya perbaikan mandiri di masa depan.
Situasi ini memicu dugaan kuat adanya tindakan wanprestasi oleh pihak PT Karawang Citra Pertiwi.
Meski begitu, konsumen menyatakan akan tetap mengkaji isi PPJB, bukti komunikasi, serta spesifikasi teknis sebelum mengambil langkah hukum legal.
Dalih Pengembang dan Target Baru 5 September
Di tempat yang sama, Manajer Teknik Socia Garden, Mulyono, mengakui adanya keterlambatan tersebut. Ia berdalih hal itu terjadi akibat kendala teknis dari pihak kontraktor pelaksana.
“Pada saat progress pengerjaan nyaris 100 persen nanti hasil pekerjaan kontraktor kami cek tiap item. Pada saat mau serah terima, nanti konsumen dan pihak pengembang akan cek bersama lagi. Nanti keluhan-keluhan konsumen soal fisik bangunan yang masih ada kita perbaiki kembali,” janji Mulyono.
Pihak pengembang kini menargetkan komitmen penyelesaian menyeluruh dan proses BAST pada 5 September 2026.
Tanggal tersebut kini menjadi titik pembuktian apakah PT Karawang Citra Pertiwi mampu menyerahkan rumah yang layak huni sesuai spesifikasi, atau kembali mengingkari janji kepada konsumennya. (red)


