Pasalnya, pembayaran iuran tersebut harus dibayar melalui ke oknum guru, sedangkan himbauan iuran harus dibayar melalui satu pintu kepada Bendahara Sekolah.
Karawang, otentiknews.click – Diduga ada oknum guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cikampek melakukan Pungutan Liar (Pungli) terkait iuran tahunan pelajaran Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) untuk peserta didik kelas IV sampai VI.
Pasalnya, pembayaran iuran tersebut harus dibayar melalui ke oknum guru, sedangkan himbauan iuran harus dibayar melalui satu pintu kepada Bendahara Sekolah.

Dengan demikian, maka orang tua siswa sekolah merasa kebingungan dan mengeluh untuk melakukan pembayaran, karena ada informasi yang berbeda.
“Kami selaku dari orang tua murid jadi pada bingung, di grup komputer disuruh bayar via dana atas nama Mariam. Sedangkan dari grup kelas masing-masing disuruh pintu yaitu Bendahara Sekolah (Bu Eni-red),” ucap salah satu orang tua siswa yang enggan di sebutkan namanya.
Ia mengaku, yang ingin melakukan pembayaran via dana atas nama Mariam yang merupakan anak dari guru TIK (Bapak Komarudin) yang ada di sekolah tersebut. Bahkan dirinya menyarankan, untuk pembayaran komputer harusnya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Bendahara Sekolah. “Biar Klop dan biar para wali murid tidak bingung. Namun, tetap saja paka Komar, semua kelas 4,5 dan 6 bayarnya ke saya, karena itu sudah jelas,” akunya.
Orang tua siswa lainnya, yang enggan disebutkan namanya menambahkan, untuk iuran tahunan TIK nominalnya sebesar Rp 200.000 dan Buku Modul 25.000. Dengan adanya informasi yang berbeda antara Kepala Sekolah dan salah satu guru yang ada di sekolah tersebut. Tentunya para wali murid merasa kebingungan. “Jadi yang bener yang mana ke guru komputer apa ke bendahara sekolah,” tuturnya.
Kepala MI Nurul Huda Cikampek H. Ajat Sudrajat membenarkan, bahwa ada salah satu guru yang meminta kepada wali murid untuk membayar iuran melalui rekening pribadi bukan melalu bendahara sekolah.
“Emang benar ada guru yang minta iuran tahunan komputer harus dibayarkan melalui rekening yang dikirimkannya kepada wali murid,” akunya.
Ia menjelaskan, pihaknya langsung melayangkan surat resmi dari sekolah kepada wali murid. Dengan tujuan, demi ketertiban dan menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Maka transaksi pembayaran yang berkaitan dengan keuangan sekolah. Seperti SPP, iuran komputer, ekstrakulikuler dan lain-lain. Diwajibkan melalui satu pintu yaitu melalui. Bendahara Sekolah Ibu Eni Suhaeni,” terangnya.
Menurutnya, jika transaksi tidak satu pintu, tidak dibenarkan melalui pihak lain, baik wali kelas maupun guru lainnya.
“Apabila setelah pemberitahuan ini masih ada yang melakukan transaksi melalui pihak lain. Maka akan di anggap belum melalukan pembayaran dan pihak sekolah tidak bertanggung jawab adanya pembayaran tersebut,” pungkasnya. (acu/red).Â