Minta Jalankan Fungsinya, Kuasa Hukum Mahasiswi Korban Rudapaksa Surati Komisi III DPR RI

“Di tingkat Polsek, tidak dilakukan tindakan pro justicia. Klien kami bahkan tidak pernah diperiksa sebagai saksi korban. Justru diarahkan kepada upaya ‘perdamaian’ dengan menikahkan korban dengan pelaku,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum NA, Dr. M Gary Gagarin Akbar.

Jakarta, otentiknews.click – Tim kuasa hukum mahasiswi korban dugaan kekerasan seksual atau rudapaksa di Karawang secara resmi mengirimkan surat permohonan asistensi kepada Komisi III DPR RI, sebagai bentuk upaya mengawal proses hukum yang dinilai janggal dan tidak berpihak kepada korban, Rabu (23/7/2025).

Korban berinisial NA diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ngaji yang juga merupakan pamannya sendiri. Namun, kuasa hukum menilai sejak awal penanganan perkara tidak mencerminkan prinsip-prinsip hukum acara yang semestinya.

“Di tingkat Polsek, tidak dilakukan tindakan pro justicia. Klien kami bahkan tidak pernah diperiksa sebagai saksi korban. Justru diarahkan kepada upaya ‘perdamaian’ dengan menikahkan korban dengan pelaku,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum NA, Dr. M Gary Gagarin Akbar.

Foto: dok.istimewa

Baru setelah kasus ini ramai di media sosial, sambung Gary, Polres Karawang mengambil alih penyelidikan dari Polsek Majalaya. Namun, langkah ini kembali menuai kritik karena penyidik tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), melainkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang dinilai keliru dan berpotensi menggeser posisi korban menjadi pelaku.

Surat kepada Komisi III DPR RI ini dilayangkan berdasarkan kewenangan konstitusional DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam aturan tersebut, DPR — melalui Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan — memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan kinerja aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

“Kami meminta Komisi III menjalankan fungsi pengawasannya, agar penegakan hukum dalam perkara ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Jangan sampai korban justru dikriminalisasi oleh pasal yang tidak tepat,” tegasnya.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas dukungan lisan yang sebelumnya disampaikan beberapa anggota Komisi III DPR RI dalam pemberitaan media.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mendapat dukungan dari tokoh nasional seperti psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dan publik figur Uya Kuya, yang turut menyerukan keadilan dan perlindungan maksimal terhadap korban. (red).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles