MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI- harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah, yang meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya.
Jakarta, otentiknews.click – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai Pemilu tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah akan dilakukan secara terpisah. Artinya, sistem ‘pemilu serentak lima kotak suara yang selama ini digunakan tidak akan lagi berlaku.
Hal itu berdasarkan putusan yang tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem-red), dan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI- harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah, yang meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya.
MK menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah akan meningkatkan kualitas pemilu serta memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menyalurkan hak suara sebagai bentuk kedaulatan rakyat. (***).