14.7 C
New York
Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

Polemik Ganti Rugi Tanah Warga, RDP Dengan Komisi I DPRD Ditunda, Agus Ferryanto: “Jangan Sampai Klien Kami Dirugikan”

spot_img

“Kami harap agar permasalahan ini jangan berlarut-larut, karena yang dirugikan kedepannya tetap klien kami selaku warga masyarakat”

Karawang, otentiknews.click – Komisi I DPRD Karawang menunda jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti rugi salah satu warga yang tanahnya di jadikan akses jalan nasional yang terletak dijalan lingkar Tanjungpura, Namun diduga belum dibayar pihak Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang.

Berdasarkan hasil RDP pada 20 Juni 2024 lalu, semestinya jadwal RDP selanjutnya akan dilaksanakan pada 4 Juli 2024 harus diundur menjadi tanggal 8 Juli 2024.

Berita Lainnya  Pelatihan Kewirausahaan Kemenaker RI, Bupati Aep: Karawang Masih Luas Kembangkan Sektor Unggulan Usaha Kerakyatan

Baca juga : https://otentiknews.click/diduga-pemkab-karawang-belum-ganti-rugi-lahan-milik-seorang-warga-yang-dibangun-jalan-baru-tanjungpura-klari/

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang yang juga sebagai Kuasa hukum dari warga pemilik tanah dengan SHM No. 995, Agus Ferryanto, SH., MH menyampaikan, RDP terkait polemik ganti rugi tanah warga yang belum dibayarkan Pemkab Karawang, harus diundur ke tanggal 8 Juli 2024 dengan alasan ada beberapa pihak terkait diantaranya perwakilan dari Kementerian PUPR pada tanggal 4 Juli 2024 masih ada agenda diluar kota dan direncanakan RDP akan digelar hari Senin 8 Juli 2024.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang, Membahas Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten

“Karena kami menginginkan agenda penting ini harus dihadiri semua pihak terkait, agar persoalan tentang hak masyarakat harus segera selesai,” ungkap Agus Feryanto melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).

Foto Kuasa Hukum pemilik tanah Agus Ferryanto, SH., MH

Lebih lanjut Ferry menuturkan, dengan hadirnya semua pihak terkait diharapkan bisa memberikan solusi cepat agar hak klien kami segera dibayarkan dan tidak semakin membengkak kerugian yang dialaminya.

“Jika Pemkab Karawang memang benar telah membebaskan tanah klien kami, maka sertifikat tanah sudah ditarik Pemkab Karawang, nah lucunya lagi sampai detik ini klien kami masih bayar PBB, jika benar tanah tersebut sudah dibebaskan, sudah tentu statusnya tidak ada lagi tagihan PBB pada obyek tanah tersebut,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Kritik Menohok PERADI Atas Kebijakan Dedi Mulyadi Tidak Miliki Dasar Hukum

Masih dikatakan Kang Ferry sapaan akrabnya, pihaknya berharap, RDP tanggal 8 Juli 2024, dapat dihadiri pengambil keputusan dari para pihak terkait agar hak klien kami segera diputuskan apakah dibayar atau obyek tanah dikembalikan ke klien kami.

“Kami harap agar permasalahan ini jangan berlarut-larut, karena yang dirugikan kedepannya tetap klien kami selaku warga masyarakat,” pungkasnya. (jat/red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER