Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
Karawang, otentiknews.click – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Karawang berhasil membongkar praktik tindak pidana penyalahgunaan dan pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, pada Jum’at (7/8/2026).
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
“F berperan memindahkan atau menyuntikkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram,” kata Cep Wildan.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial F, FR, dan HES. Ketiganya tertangkap tangan saat memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg secara ilegal.
Kronologi dan Modus Operasional
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah menjalankan aksi ilegalnya selama satu bulan terakhir di wilayah Dusun Selang I, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang.
Modus operasional yang digunakan para pelaku adalah membeli tabung LPG subsidi 3 kg (tabung melon) dari warung-warung sekitar dengan harga Rp19.000.
Pelaku kemudian menyuntikkan isi dari 5 hingga 6 tabung subsidi tersebut ke dalam satu tabung kosong ukuran 12 kg menggunakan pipa besi modifikasi (regulator transfer).
Gas oplosan ukuran 12 kg tersebut kemudian dijual kembali oleh para pelaku ke pasar dengan harga Rp150.000 per tabung.
Praktik lancung ini tidak hanya mendatangkan keuntungan pribadi sepihak, tetapi juga secara nyata merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi energi dari pemerintah.
Barang Bukti yang Disita
Di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi pengoplosan, antara lain:
* Ratusan tabung gas ukuran 3 kg (subsidi) dan 12 kg (non-subsidi).
* Pipa besi modifikasi yang digunakan sebagai alat penyuntik transfer gas.
* Timbangan digital untuk mengukur berat presisi tabung.
* Satu unit mobil Suzuki APV pikap yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan gas.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Polri
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Karawang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda administratif paling banyak Rp60 miliar.
Polresta Karawang menegaskan komitmen penuh untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas, sekaligus memastikan distribusi subsidi energi pemerintah tepat sasaran. (red)


