20.9 C
New York
Jumat, September 26, 2025
spot_img

PT.Jawa Satu Power & Pemkab Tak Hadir di Sidang Gugatan Class Action Perdana Gema Cikamaya: ‘Kuasa Hukum Kecewa’

spot_img

“Seharusnya para tergugat sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan, karena Majelis Hakim sudah memberikan surat pemberitahuan jadwal sidang class action ini sejak jauh jauh hari. Hal ini membuktikan Pemkab Karawang dan PT. JSP dan Pemkab Karawang tidak peka terhadap nasib para nelayan Muara Cilamaya yang terdampak dengan adanya proyek PLTGU,” ungkap Elyasa Budianto. 

Karawang, otentiknews.click – Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Karawang, menggelar sidang perdana perkara gugatan class action Gema Cikamaya bersama nelayan Muara Cilamaya terhadap PT. Jawa Satu Power (JSP) dan Pemkab Karawang, terkait kerusakan lingkungan dan kerugian nelayan yang terdampak adanya proyek PLTGU, di ruang sidang 1, Kamis (31/10/2024).

Berita Lainnya  Rescue Karang Taruna Akan Gelar Rakerda & Diklat Perdana Tahun 2025

Di sidang perdana gugatan class action ini, tidak ada satu pun perwakilan tergugat yang hadir, sehingga Majelis Hakim harus menunda sidang, dan hakim menjadwalkan ulang sidang class action pada tanggal 14 November 2024 mendatang.

Sidang perdana gugatan class action tersebut diwarnai aksi damai dari puluhan nelayan Muara Cilamaya dengan menggelar orasi menyuarakan kepedihannya, di depan PN Karawang.

Foto Gema Cikamaya gelar orasi depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Karawang (istimewa)

Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, H. Elyasa Budianto menyampaikan kekecewaannya atas ketidak hadiran para tergugat disidang perdana class action nelayan Muara Cilamaya.

Berita Lainnya  Polemik Galian Tanah di KNIC, Praktisi Hukum Askun: Pemkab Tak Berhak Pungut Pajak Ilegal

“Seharusnya para tergugat sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan, karena Majelis Hakim sudah memberikan surat pemberitahuan jadwal sidang class action ini sejak jauh jauh hari. Hal ini membuktikan Pemkab Karawang dan PT. JSP dan Pemkab Karawang tidak peka terhadap nasib para nelayan Muara Cilamaya yang terdampak dengan adanya proyek PLTGU,” ungkap Elyasa Budianto kepada awak media, Kamis (31/10/2024).

Dikatakan Elyasa, para nelayan Muara Cilamaya menjerit semenjak adanya proyek PLTGU, penghasilan mereka menurun drastis, para nelayan harus menempuh 14 KM dari garis pantai untuk mencari tangkapan ikan, karena sepanjang 6 KM dari garis pantai, ekosistem nya telah rusak semenjak adanya proyek PLTGU,, seperti kerusakan terumbu karang, ekosistem ikan, udang, cumi dan lainnya,

Berita Lainnya  Forum Aktivis Islam dan KAMI, Menolak Keras Wacana Beroperasinya Tempat Hiburan Malam di Gedung ex KT

“Maka dari itu kami menggugat secara materiil dan immaterial kepada Pemkab Karawang dan PT. JSP atas adanya kerugian nelayan yang ditimbulkan dengan adanya’ proyek PLTGU,” ujar Elyasa.

Lebih lanjut Elyasa berharap, di persidangan perdana class action yang sudah dijadwalkan ulang Majelis Hakim, para tergugat bisa hadir, agar keluhan nelayan Muara Cilamaya segera ada solusinya,” tutur Elyasa. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER