9.5 C
New York
Sabtu, Maret 21, 2026
spot_img

RDP Komisi I dan Komisi IV DPRD Karawang bersama IPN, Bahas Permohonan Dukungan Guru PPPK Mendapatkan SK Sampai BUP

spot_img

Sidang dengar pendapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, SH, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I beserta anggota Komisi dan Sekretaris Komisi IV, Asep Syarifudin, ST, MM, beserta anggota Komisi IV.

Karawang, otentiknews.click – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan IPN (Ikatan Pendidik Nusantara) terkait dengan permohonan dukungan untuk guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mendapatkan SK sampai BUP (Batas Usia Pensiun).

Berita Lainnya  Bupati Aep Hadiri Giat, Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu Rescue Karang Taruna
Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi IV DPRD Karawang (dok.istimewa)

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026 Bertempat diruang rapat I DPRD Kabupaten Karawang dihadiri ketua komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri, SH., Wakil ketua Komisi I beserta anggota, Komisi dan Sekertaris Komisi IV DPRD Karawang Asep Syarifuddin, ST., MM beserta anggota.

Sidang dengar pendapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, SH, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I beserta anggota Komisi dan Sekretaris Komisi IV, Asep Syarifudin, ST, MM, beserta anggota Komisi IV.

Berita Lainnya  Diduga Berawal Dari Masalah Pribadi, SPPG Pancawati 2 Dirusak Dua Orang Bersenjata Tajam

Rapat Dengar Pendapat turut mengundang dinas terkait diantaranya:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Kabupaten Karawang Wawan Setiawan, BKPSDM Kabupaten Karawang Gerry Samrodi.

Rapat tersebut membahas terkait Batas Usia Pensiun dan SK Perpanjangan kontrak untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

BKPSDM Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa SK 1 kali dan perpanjangan kontrak sesuai dengan template yang diberikan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negri).

“Untuk perpanjangan SKP sendiri diserahkan kepada Dinas masing-masing sesuai penilaian kinerja dari Pegawainya di setiap OPD,” ujarnya.

Berita Lainnya  Kunjungi Ponpes Hidayatul Burhan, H. Budiwanto : Pesantren Modern Harus Mampu Cetak Generasi Rabbani, Mandiri dan Berprestasi

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri, SH., menegaskan, agar kebijakan Pemkab terkait PPPK tidak menyimpang dari ketentuan Perundang-undangan, merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER