Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS (33) berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,05 gram.
Karawang, otentiknews.click – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS (33) berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,05 gram.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan pemukiman Desa Kampungsawah.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit III Satresnarkoba Polres Karawang segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkapnya, sebagaimana dilansir dari Tribratanews, Kamis (11/6/2026).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dengan modus cukup unik.
Sebagian sabu diketahui disembunyikan di dalam alat kontrasepsi yang ditempatkan pada lokasi tersembunyi guna menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Bakar.
Saat ini, penyidik telah menetapkan Bakar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu alat kontrasepsi berisi satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, satu bungkus plastik berbalut lakban merah bertuliskan “fragile” yang juga berisi sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto mencapai 35,05 gram.
Saat ini tersangka LS telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (***).


