İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sebanyak 939 Narapidana Lapas Kelas II A Karawang, Mendapatkan Remisi HUT RI Ke-79  

Dari total 1.069 warga binaan di lapas, sebanyak 57 persen di antaranya adalah narapidana kasus narkotika. Selain itu, terdapat satu narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang juga mendapatkan remisi.

Karawang, otentiknews.click – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang menggelar acara penyerahan remisi umum memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.

Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

Bupati Aep Syaepuloh menyatakan bahwa setiap tanggal 17 Agustus, selain melaksanakan upacara bendera, pemerintah daerah juga menyerahkan remisi kepada para narapidana di Lapas Kelas II A Karawang.

“Alhamdulillah, pada tahun ini ada 11 warga binaan yang mendapatkan kebebasan murni, dan sebanyak 939 lainnya mendapatkan remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan,” ungkap Bupati Aep ,dalam acara pemberian remisi ,dilapas Karawang, Sabtu (17/8/2024).

Foto istimewa

Dikatakan Bupati Aep, pihaknya mengapresiasi atas upaya pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Karawang.

“Kami atas nama pemerintah daerah Kabupaten Karawang mengucapkan banyak terima kasih kepada Kalapas Kelas IIA, di mana selama ini para binaan benar-benar diberikan pemberdayaan yang baik, dan tentunya Kami berharap, para binaan ini memiliki kreativitas dan aktivitas yang luar biasa sehingga mereka dapat menyongsong kehidupan baru setelah keluar dari lapas,” ujarnya.

Lebih lanjut Aep mengatakan, tidak hanya itu, Bupati Aep juga menyoroti kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai dinas, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (DinkopUkm), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Dinas Pertanian dan Perikanan dalam pemberdayaan warga binaan.

“Berbagai kegiatan telah dilakukan, seperti pelatihan pembuatan handicraft untuk perempuan, pemberian alat tato, serta penyediaan bibit ikan untuk budidaya, Kami sebagai masyarakat Karawang tidak boleh mengucilkan mereka. Mudah-mudahan kita doakan agar mereka bisa diterima oleh masyarakat ketika kembali ke Karawang,” jelasnya.

Foto Kalapas Kelas II A Karawang Cristo Toar (istimewa)

Sementara itu, Kalapas Kelas II A Karawang, Cristo Toar, dalam kesempatan yang sama juga memberikan penjelasan mengenai jenis kejahatan yang paling banyak mendapatkan remisi.

“Kebanyakan dari penerima remisi adalah narapidana kasus narkotika,” ucapnya.

Dari total 1.069 warga binaan di lapas, sebanyak 57 persen di antaranya adalah narapidana kasus narkotika. Selain itu, terdapat satu narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang juga mendapatkan remisi.

Dikatakan Cristo Toar juga, pihaknya mengungkapkan bahwa tahun ini ada 15 warga binaan yang gagal mendapatkan pembebasan bersyarat karena terlibat kembali dalam kasus kejahatan baru.

“Masa tambahan yang mereka harus jalani adalah sepertiga dari hukuman yang seharusnya selesai kemarin, ditambah dengan hukuman baru yang mereka jalani saat ini,” jelasnya.

Dengan total 939 warga binaan yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-79 ini, Lapas Kelas II A Karawang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang optimal kepada para narapidana, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan nilai-nilai positif yang telah mereka peroleh selama berada di lapas. (jat/red) 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles