1.4 C
New York
Selasa, November 11, 2025
spot_img

Sentra Gakumdu Bawaslu, Intens Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Libatkan Oknum Kades dan ASN Karawang. 

spot_img

Dalam waktu dua hari terakhir, Bawaslu Karawang telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada yang dilakukan oknum kepala desa dan oknum ASN.

Karawang, otentiknews.click – Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Karawang mulai intens melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang melibatkan sejumlah oknum kepala desa dan ASN di Pilkada Karawang tahun 2024, atas dasar pelaporan dari tim direktorat hukum pasangan calon (paslon) Bupati nomor urut 01.

Dalam waktu dua hari terakhir, Bawaslu Karawang telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada yang dilakukan oknum kepala desa dan oknum ASN.

Berita Lainnya  Kades Wadas Kec.Telukjambe Timur, Dipolisikan Atas Dugaan Pengerusakan Lahan Milik Ahli Waris Data Bin Adon

Tim Direktorat hukum dan advokasi Paslon 01, Irman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keterangan dan bukti bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada dan kami pun telah menghadirkan sejumlah saksi saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Karawang.

Foto Tim Direktorat Hukum Paslon 01 Acep-Gina (istimewa)

“Dari puluhan laporan yang masuk ke data crisis center, ada lima laporan yang bisa ditindak lanjuti dan di jadikan dasar untuk pelaporan ke Bawaslu Karawang karena memiliki bukti bukti yang valid begitu pun laporan dari para relawan dan simpatisan paslon 01 yang memiliki bukti yang valid sudah kami laporkan dan saat ini sedang ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang,” ungkap Irman saat konferensi pers di Best Friend Cafe, Sabtu (7/12/2024).

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Melalui DPMD, Siapkan Strategis menuju E-Voting Pilkades Terintegrasi Digital 

Lebih lanjut Irman menegaskan, tim direktorat advokasi dan hukum paslon 01, tidak merekomendasikan paslon 01 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Karena kami tidak memiliki cukup bukti adanya kecurangan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dapat menjadi acuan untuk gugatan ke MK.

“Namun kami tetap fokus pada pelaporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada yang dilakukan sejumlah oknum ASN dan oknum kepala desa,” ujarnya.

Masih dikatakan Irman, pihaknya berharap Bawaslu Karawang segera menindaklanjuti dan mengungkap laporan adanya tindak pidana pelanggaran Pilkada.

“Jika sudah terbukti, segera diproses hukum agar menjadi efek jera di masyarakat dan di pilkada mendatang pesta demokrasi di Karawang benar-benar bersih, jujur dan adil,” ucapnya.

Berita Lainnya  Rapur DPRD Karawang Pengumuman Reses Pertama Tahun Sidang 2025-2026, Bupati Aep Tegaskan Pembangunan Partisipatif Dimulai dari Penyerapan Aspirasi Rakyat

Ditempat yang sama, ketua tim Direktorat Advokasi dan Hukum paslon 01, Ujang Suhana mengatakan pelaporan ke Bawaslu ini bukan soal menang atau kalah, dendam, sakit hati atau apapun itu.

“Kami ingin menyelamatkan demokrasi di Karawang, agar di Pilkada 2029 nanti tidak terjadi lagi hal hal dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan oknum ASN dan oknum kepala desa, lalu masyarakat Karawang jangan mau dijadikan sebagai alat untuk tindakan pelanggaran pilkada.

Pilkada tahun 2029 nanti harus berjalan jujur, adil, bebas dan rahasia, mari bersama-sama selamatkan demokrasi di Karawang, kalau bukan orang Karawang, lalu siapa lagi yang akan menyelamatkan demokrasi di Karawang,” pungkasnya. (caw/red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER