22.4 C
New York
Jumat, September 26, 2025
spot_img

Waka Komisi II DPR RI Aria Bima, Pengaktifan Siskamling Utamakan Wilayah Rawan Gangguan Keamanan

spot_img

“Siskamling silahkan saja dengan alasan dan kondisi yang jelas dan bukan bersifat memaksa. Siskamling diutamakan di wilayah atau area yang memang rawan gangguan keamanan dan ketertiban atau daerah red-area yang rawan tawuran, narkoba, maling dan lain sebagainya,” paparnya. 

Jakarta, otentiknews.click – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDIP, Aria Bima, menanggapi perihal arahan pemerintah supaya sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan pos ronda tingkat RT/RW diaktifkan di Indonesia.

Dikatakan Aria, menjaga ketertiban masyarakat merupakan kewajiban bersama yang harus dilakukan secara berkesinambungan dengan bersama-sama.

Berita Lainnya  Peradi Karawang ‘Sentil' Kemenkue RI, Pertanyakan Bank BJB Terima Uang Miliaran Dinihari 
Foto: Wakil Ketua (Waka) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDIP, Aria Bima (dok.istimewa)

“Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah kewajiban kita bersama apapun sebutannya dan dilakukan secara berkesinambungan bukan ujug-ujug, apakah itu atas inisiatif masyarakat sendiri secara mandiri apalagi oleh para petugas yang menjadi kewajibannya,” ungkapnya kepada wartawan, dilansir Antara, Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan pengaktifan siskamling sah-sah saja, asalkan harus dengan kondisi yang jelas bukan memaksa, Siskamling harus diutamakan di wilayah rawan pencurian, tawuran, hingga narkoba.

“Siskamling silahkan saja dengan alasan dan kondisi yang jelas dan bukan bersifat memaksa. Siskamling diutamakan di wilayah atau area yang memang rawan gangguan keamanan dan ketertiban atau daerah red-area yang rawan tawuran, narkoba, maling dan lain sebagainya,” paparnya.

Berita Lainnya  Meski Keterbatasan Anggaran, KONI Karawang Siap Menghadapi Porprov Jabar Tahun 2026

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang isinya memerintahkan pengaktifan sistem keamanan lingkungan atau siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW.

Tito juga meminta jajaran pejabat eselon I Kemendagri memantau pelaksanaan siskamling di berbagai daerah, Dilansir Antara, Selasa (9/9/2025).

Perintah Mendagri itu tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.

SE Mendagri memuat tiga hal pokok:

Berita Lainnya  Forum Aktivis Islam dan KAMI, Menolak Keras Wacana Beroperasinya Tempat Hiburan Malam di Gedung ex KT

Pertama-Meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Kedua-peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda.

Ketiga-mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIMLinmas). (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER