14.3 C
New York
Jumat, September 25, 2026
spot_img

Tim Hukum Jabar Istimewa Berikan Pendampingan Hukum TKW Asal Karawang, Desak Agen Pulangkan Edah

spot_img

Koordinator Tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH.MH mengatakan, pihaknya fokus untuk membantu memulangkan Edah ke Tanah Air secepatnya jangan sampai berlarut-larut, terlebih ada tuntutan dari pihak agency nya yang di luar negeri, yang meminta biaya pemulangan Edah sebesar Rp. 75 juta dan sekarang biaya tersebut sudah turun menjadi Rp. 23 juta.

Karawang, otentiknews.click – Tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang memberikan pendampingan hukum kepada Edah seorang TKW asal Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, yang saat ini sedang terlunta lunta di Shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) menanti kepulangannya ke Tanah Air.

Berita Lainnya  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, SMPN 1 Majalaya Tanamkan Karakter Generasi Muda yang Islami
Foto: Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang Bersama (Dok.istimewa)

Koordinator Tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH.MH mengatakan, pihaknya fokus untuk membantu memulangkan Edah ke Tanah Air secepatnya jangan sampai berlarut-larut, terlebih ada tuntutan dari pihak agency nya yang di luar negeri, yang meminta biaya pemulangan Edah sebesar Rp. 75 juta dan sekarang biaya tersebut sudah turun menjadi Rp. 23 juta.

“Kami mendesak Sarip Ibrahim selaku agen yang memberangkatkan Edah untuk segera memulangkan Edah ke Tanah Air, sesuai dengan pernyataan yang dibuat saat mediasi bersama Disnakertrans Karawang, bahwa beliau siap menanggung semua biaya untuk mengembalikan Edah ke kampung halamannya dengan syarat semua laporan yang dilakukan pihak keluarga di cabut,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (24/10/2025) sore.

Berita Lainnya  Jembatan Harmoni Mas-Sasak Bodas, Solusi Akses Warga Telukjambe Timur Kini Telah Diresmikan Bupati Karawang

Dikatakan Saripudin, kami mendorong agar Sarip Ibrahim segera melakukan action riilnya, untuk mengembalikan Edah ke Indonesia, bukan hanya dalam bentuk pernyataan saja Karena surat pernyataan kapan saja bisa di cabut, adapun persoalan hukum yang di hadapi nya kita kesampingkan dahulu, yang terpenting Edah pulang dulu ke Indonesia,” Ujar Saripudin usai mediasi yang diinisiasi Disnakertrans Karawang diruang PTSP.

Ditempat yang sama, Tim Jabar Istimewa Ujang Suhana SH.,MH, menegaskan, Disnakertrans Karawang harus segera memanggil Sarip Ibrahim untuk berunding bersama kami, agar tercapai kesepakatan bersama yaitu bagaimana tugas dan tanggungjawab Sarip Ibrahim untuk memulangkan Edah ke Tanah Air.

Berita Lainnya  Gandeng MicAcousticOfficial, Grand Opening Karya Jagal Culinary Siap Manjakan Pecinta Bakso dan Maranggi Akhir Pekan 19-20 September 2026

“Semoga dengan dengan adanya Tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, bisa membantu menyelesaikan permasalahan Edah dan bisa menjawab kekhawatiran keluarga dengan kepulangan Edah ke Tanah Air dalam waktu dekat,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER