Askun juga menyoroti peningkatan status institusi menjadi Polresta yang idealnya sejalan dengan kemudahan fasilitas publik. Selain masalah pintu akses, ia mengkritisi pembatasan kapasitas parkir internal yang membuat sebagian masyarakat harus memarkirkan kendaraannya di luar kawasan Mako.
Karawang,, otentiknews.click – Kebijakan penggunaan barrier gate (pintu otomatis berkartu akses) serta pengaturan area parkir di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Karawang mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait akses masuk markas kepolisian tersebut. Menurutnya, penerapan prosedur pintu akses berpotensi menyulitkan masyarakat yang berkunjung untuk mengurus keperluannya.
“Sepengalaman saya, prosedur pemeriksaan di Mapolresta Karawang cukup ketat dibandingkan beberapa markas kepolisian lainnya. Penggunaan barrier gate ini perlu ditinjau kembali agar tidak memberi kesan menyulitkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan,” ujar Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).
Askun juga menyoroti peningkatan status institusi menjadi Polresta yang idealnya sejalan dengan kemudahan fasilitas publik. Selain masalah pintu akses, ia mengkritisi pembatasan kapasitas parkir internal yang membuat sebagian masyarakat harus memarkirkan kendaraannya di luar kawasan Mako.
Terkait keberadaan area parkir di luar kompleks Mako, Asep menyebutkan rencananya untuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang guna memastikan transparansi kontribusi retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Respons Positif Polresta Karawang
Menanggapi masukan tersebut, pihak Polresta Karawang menyambut baik kritik yang disampaikan sebagai bahan evaluasi kinerja pelayanan publik.
Kapolresta Karawang melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim menjelaskan bahwa penerapan sistem kartu akses di gerbang utama bertujuan untuk menjaga standar pengamanan di lingkungan markas kepolisian sebagai salah satu objek vital.
“Prosedur pemeriksaan di pintu masuk sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bersama di lingkungan kantor Polresta Karawang,” jelas Ipda Muh Asim dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Ipda Asim menambahkan, masyarakat yang hendak berurusan atau telah memiliki jadwal pertemuan dengan personel kepolisian tetap dipersilakan masuk setelah melapor dan teridentifikasi oleh petugas penjagaan.
Mengenai kondisi parkir, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa ketersediaan lahan di dalam Mako saat ini memang terbatas, sehingga butuh perencanaan perluasan di masa mendatang.
Adapun pengelolaan area parkir di luar kompleks Mako berada di luar wewenang Polresta Karawang dan dapat dikonfirmasikan kepada instansi atau pengelola terkait.
“Polresta Karawang hadir untuk seluruh lapisan masyarakat. Kami mengapresiasi setiap kritik dan masukan konstruktif yang diberikan sebagai bahan perhatian kami untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (red)


