“Setelah kami telusuri, di case kepemilikan tanah ahli waris Data Bin Adon yang berlokasi di dusun Pasirpanggang TIDAK ADA ALAS HAK apapun yang terbit diatas bidang tanah tersebut selain alas hak kepemilikan ahli waris”.
Karawang. otentiknews.click.- Tim Kuasa Hukum ahli waris Data bin Adon akan terus berjuang mempertahankan hak kepemilikan lahan yang berlokasi di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur yang saat ini konon dalam proses normalisasi aliran sungai.
Saat ini Tim Hukum ahli waris sedang mencoba menelisik bukti kepemilikan tanah di kantor BPN Karawang.

Kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, Jovianza, SH mengatakan, “Atas permintaan hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat melaksanakan pemeriksaan riwayat tanah terhadap bidang bidang tanah yang belum terdaftar, karena Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dapat menjadi pedoman untuk bidang tanah yang telah terdaftar,” ucapnya melalui rilis resminya kepada otentiknews.click, Selasa (12/11/2025) siang.
Jovianza menegaskan, berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 7/2007, Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A) membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, yang bertujuan untuk penegasan hak dengan melengkapi Daftar Isian 201 yaitu risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, memuat : identifikasi bidang tanah, data tentang kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah meliputi bukti bukti pemilikan/penguasaan dan bukti perpajakan.
“Setelah kami telusuri, di case kepemilikan tanah ahli waris Data Bin Adon yang berlokasi di dusun Pasirpanggang TIDAK ADA ALAS HAK apapun yang terbit diatas bidang tanah tersebut selain alas hak kepemilikan ahli waris,” tutupnya. (red)


