19.1 C
New York
Senin, September 21, 2026
spot_img

Sah! Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Rapat Paripurna

spot_img

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

Jakarta, otentiknews.click – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang. Dokumen regulasi krusial ini resmi disepakati untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI setelah melalui pembahasan intensif pada tingkat I.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Berita Lainnya  Momentum HUT Karawang ke-393, Didin Sirojudin Ajak Semua Elemen Dorong Semangat 'Motekar' Jadi Aksi Nyata
Foto: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Rapat Paripurna (dok.istimewa)

Rapat pleno bersama pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, anggota Panja, serta perwakilan pemerintah tersebut digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9/2026) siang

“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, yang langsung disambut ketukan palu sidang tanda persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi partai politik di DPR RI beserta perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir mereka.

Berita Lainnya  Tiga Perusahaan Truk Tambang Disorot Usai Muncul di Konten KDM, Diduga Pemicu Kerusakan Jalan Badami–Loji
Foto: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Rapat Paripurna (dok.istimewa)

Pembahasan substansi RUU ini mencakup poin-poin strategis nasional, antara lain:

* Penyelesaian konflik agraria secara efektif dan berkeadilan 

* Kepastian hak atas tanah bagi masyarakat luas Kumparan.

* Penataan penguasaan lahan guna mencegah monopoli kepemilikan tanah. 

* Pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria baru serta Dewan Pengawas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Secara keseluruhan, draf regulasi yang terdiri dari 14 bab dan 53 pasal ini dirancang untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional Kumparan.

Langkah maju ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam menghadirkan kepastian hukum, sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui tata kelola reforma agraria yang transparan dan berpihak pada masyarakat kecil.

Berita Lainnya  Bawa Semangat ‘Nyunda, Ngabdi, Ngajaga Lembur’, H. Entis Sutisna Siap Wujudkan Pulokalapa Nu Leuwih Sae

Agenda pengambilan keputusan tingkat II dijadwalkan akan segera dilaksanakan pada Rapat Paripurna berikutnya. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER