Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.,i.,SH.,MH., menegaskan, bahwa Raperda tahun 2026 ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan Undang-Undang.
Karawang, otentiknews.click – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna istimewa penetapan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang untuk Tahun Anggaran 2026, kegiatan tersebut berlangsung di ruang Paripurna DPRD Karawang, Rabu (26/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.,i., SH.,MH., didampingi para Wakil Ketua DPRD, Setwan DPRD Karawang, dan dihadiri seluruh anggota dewan dari berbagai daerah dan fraksi DPRD, Forkopimda, Sekretaris Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tata Usaha Daerah, kepala OPD, dan berbagai unsur penting dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.,i.,SH.,MH., menegaskan, bahwa Raperda tahun 2026 ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan Undang-Undang.
“Agenda rapat paripurna penetapan Raperda yang kita sahkan hari ini adalah hasil dari pembahasan mendalam dan komprehensif, mulai dari rapat komisi, rapat gabungan, hingga penyempurnaan melalui panitia khusus,” ucap Kang HES sapaan akrabnya, Rabu (26/11/2025).

Dikatakan HES semua proses ini telah dilakukan secara menyeluruh, transparan dan akuntabel demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.
“Di setiap Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan harus mampu menjawab kebutuhan riil dilingkup masyarakat, ini merupakan langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan dan berkelanjutan.
Sementara itu mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang baik dari DPRD dalam seluruh proses penyusunan regulasi ini.
“Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjalankan Raperda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan implementasinya berjalan efektif dan efisien,” ucapnya.
Ia menyampaikan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan Raperda tahun anggaran 2026.
“Pemerintah daerah siap menindaklanjuti seluruh regulasi ini sebagai landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Karawang,” ucapnya.
Sejumlah Raperda tahun 2026 yang ditetapkan dalam rapat paripurna ini mencakup berbagai sektor prioritas daerah, mulai dari bidang pemerintahan, peningkatan pelayanan dasar, pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas pembangunan sosial dan ekonomi.
Raperda ini diharapkan dapat mendukung visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Karawang.
Meskipun beberapa pembahasan berlangsung dinamis, rapat tetap berjalan tertib, kondusif, dan menghasilkan kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, pengesahan Raperda tahun anggaran 2026 ini menjadi dasar hukum. (red).


