15.7 C
New York
Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

Polres Karawang Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

spot_img

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Korban yang saat ini berusia 8 tahun, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka saat usianya masih 6 tahun.

Karawang, otentiknews.click – Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satreskrim PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH (40 tahun) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Foto: Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah (dok.tribratanews)

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Korban yang saat ini berusia 8 tahun, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka saat usianya masih 6 tahun.

Berita Lainnya  Wujudkan Karawang ASRI, Sekda Asep Aang Boyong Ratusan ASN Bersihkan Jalan Protokol

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024. Tersangka AH mendatangi rumah orang tua korban di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban menginap di rumahnya di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.

Kecurigaan orang tua korban muncul ketika korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa oleh bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tertidur di rumah tersangka, dan meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya dilansir Tribratanews, pada Sabtu (28/03/2026).

Berita Lainnya  Aliansi Ormas Geruduk Kantor Dinas PUPR Karawang, Pertanyakan Transparansi Infrastruktur Jalan

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna krem, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban.

Tersangka AH telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Lainnya  Yang Hilang Bukan Sekadar Buku Cek: Desa Srijaya, Uang Publik, dan Sunyi yang Terlalu Panjang untuk Dianggap Biasa

“Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan,” ujar Kapolres Fiki. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER