4.9 C
New York
Kamis, April 9, 2026
spot_img

Polres Karawang Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

spot_img

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka tengah melakukan penyuntikan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Karawang, otentiknews.click — Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Seorang pria berinisial RRH (32) diamankan dalam penggerebekan di sebuah ruko di Perumahan Graha Asri 3, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, pada Selasa (07/04/2026) dini hari.

Foto: dok.Tribratanews

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berita Lainnya  Koperasi Multi Pihak Aset Digital Nusantara Garuda (KMP ADNG) Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Bersama Pengurus KMP ADNG Karawang

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka tengah melakukan penyuntikan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Pelaku melakukan penyuntikan gas menggunakan pipa besi modifikasi dengan bantuan pendingin es batu. Praktik ini sangat berbahaya dan jelas merugikan konsumen,” ujar Kapolres, dikutip dari Tribratanews Kamis (09/04/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RRH diketahui telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih delapan bulan.

Modus operandi yang digunakan yakni membeli tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung kecil seharga Rp19.000, kemudian memindahkan isinya ke tabung yang lebih besar tanpa standar keamanan dan tanpa penimbangan berat.

Berita Lainnya  Apresiasi Langkah Gercep DLH Karawang, Peradi Karawang Desak Tutup PT Pindo Deli Karena Diduga Kerap Cemari Lingkungan

Untuk mengelabui konsumen, pelaku juga menggunakan segel palsu yang dibeli secara daring. Bahkan, proses pengoplosan dilakukan hanya saat ada pesanan, tanpa memperhatikan standar keselamatan maupun kualitas isi gas.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 tabung gas 3 kg, 18 tabung gas 12 kg, 7 tabung gas 5,5 kg hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi, ratusan segel palsu, serta satu unit becak motor (cator) yang digunakan untuk distribusi.

Polisi mencatat, praktik ilegal ini telah dilakukan sebanyak 65 kali dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp164.125.000.

Berita Lainnya  DPD APDESI Jabar Gelar Aksi Unras di PT Pertiwi Lestari Karawang, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Aparatur Desa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain. Kami juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Kapolres. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER