23.5 C
New York
Jumat, Mei 29, 2026
spot_img

PERADI Karawang Desak Kejari Geledah BTN dalam Kasus Dugaan KPR Fiktif PT BAS

spot_img

Terbaru, dalam upaya mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dikabarkan telah melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT BAS di Bekasi., dalam upaya mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dikabarkan telah melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT BAS di Bekasi.

Karawang, otentiknews.click Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Karawang.

Terbaru, dalam upaya mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dikabarkan telah melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT BAS di Bekasi.

Foto: Asep Agustian, SH., MH (Askun/dok.istimewa)

Menanggapi perkembangan itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak Kejari Karawang agar memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan turut melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berita Lainnya  Momentum Kenaikan Isa Al-Masih, Ketua DPRD Karawang Inisiasi Pengadaan TPU Tanpa Diskriminasi, Askun Dukung Inisiasi Tersebut

“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius mengusut kasus ini. Harus ada berkas atau barang bukti yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, karena tidak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini merupakan satu kesatuan, dimana pelaksanaan pembangunan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, Senin (25/05/2026).

Menurutnya, dampak dari kasus tersebut sangat dirasakan oleh para konsumen. Banyak masyarakat yang mengaku telah membayar angsuran rumah selama bertahun-tahun, namun pembangunan rumah yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

“Siapa yang salah dan siapa yang benar nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, tetapi saya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” katanya.

Modus Joki Disebut Bukan Praktik Baru

Askun juga menyoroti dugaan praktik penggunaan joki dalam proses pengajuan KPR yang menurutnya bukan pertama kali terjadi. Ia menduga modus tersebut sudah lama diketahui oleh pihak perbankan.

Berita Lainnya  KAMI Karawang Kritik Keras Kebijakan KDM: Pertanyakan Aliran Dana Rp2,7 Miliar Kirab Mahkota Binokasih!

“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama. Si joki tidak tahu apa-apa lalu mendapat uang. Mirisnya, nama konsumen asli dibuat seakan-akan jelek di sistem perbankan sehingga diarahkan menggunakan joki. Jadi sebenarnya sudah ada dugaan kemufakatan jahat atau mens rea sebagai satu kesatuan,” ungkapnya.

Ia menduga dalam praktik tersebut seluruh pihak mulai dari joki, developer hingga oknum perbankan diduga memperoleh keuntungan.

“Itu dugaan saya ya. Jadi kalau dilihat dari kerangka seperti itu, maka tidak bisa hanya PT BAS yang diseret,” tegasnya.

Sindir Tagline BTN

Dalam pernyataannya, Askun turut menyindir slogan BTN yang selama ini dikenal dengan tagline “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.

“Aman dari mana? Faktanya sekarang terjadi chaos yang dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? BTN jangan cuci tangan. Dalam persoalan ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk menggeledah juga BTN,” ucapnya.

Berita Lainnya  Setetes Darah Sejuta Harapan, KSM GMBI Telukjambe Barat Bersama PMI Karawang Gelar Donor Darah Massal

OJK Diminta Turun Tangan

Selain itu, Askun juga menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya harus turut melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

“Apakah OJK memang memilah karena ini BTN? Tidak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu kesatuan,” katanya.

Ia pun menyoroti sistem angsuran BTN yang menurutnya memberatkan masyarakat karena nominal cicilan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

“Dengan kondisi ekonomi sekarang, ketika setiap tahun angsuran naik tentu memberatkan konsumen. Bahkan ketika telat satu bulan saja sudah diberikan surat teguran keras dan dipasang plang bertuliskan dalam pengawasan bank,” ujarnya.

Askun menegaskan, apabila dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Jadi saya minta kepada OJK periksa itu BTN, juga diperiksa oleh Kejaksaan, jangan berhenti hanya di PT BAS. Kalau memang dugaan itu benar, ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER