“Jangan dibiarkan. Itu merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Kalau sudah beberapa kali ditagih tetapi tetap tidak membayar, cabut saja izin operasionalnya. Jika tidak, ini akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha lainnya,” ujar Askun, Kamis (11/06/2026).
Karawang, otentiknews.click – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage/F&B) yang beroperasi di Kabupaten Karawang diduga menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran dengan nilai mencapai Rp10 miliar sejak tahun 2025.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Kedua perusahaan yang memiliki sejumlah cabang usaha di wilayah Karawang itu masing-masing tercatat memiliki tunggakan pajak sekitar Rp5 miliar.

Menanggapi temuan tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, pembiaran terhadap tunggakan pajak dalam jumlah besar dapat memberikan preseden buruk bagi para pelaku usaha lainnya yang selama ini patuh terhadap aturan perpajakan daerah.
“Jangan dibiarkan. Itu merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Kalau sudah beberapa kali ditagih tetapi tetap tidak membayar, cabut saja izin operasionalnya. Jika tidak, ini akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha lainnya,” ujar Askun, Kamis (11/06/2026).
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Askun juga mendorong Kejaksaan Negeri Karawang untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan apabila proses penagihan tidak membuahkan hasil.
“Saya berpendapat lebih baik perizinannya dicabut atau operasionalnya disegel sementara sampai mereka memenuhi kewajibannya membayar pajak,” tegasnya.
Askun menilai alasan yang dikaitkan dengan dampak isu pemboikotan produk tertentu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.
“Kalau usahanya masih berjalan dan tetap mencari keuntungan di Karawang, maka kewajiban pajaknya juga harus dipenuhi. Jangan mencari alasan untuk menghindari kewajiban sebagai wajib pajak,” katanya.
Penagihan Libatkan Kejaksaan Negeri Karawang
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut.
Menurut Sahali, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan sejak tahun 2025.
“Total tunggakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut sudah termasuk akumulasi denda yang terus bertambah setiap bulan selama kewajiban pajak belum diselesaikan,” ungkap Sahali.
Ia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut memiliki cukup banyak cabang usaha di Kabupaten Karawang. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Bapenda, keduanya mengakui masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Untuk memperkuat proses penagihan, Bapenda Karawang telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Kami sudah meminta bantuan Kejaksaan dalam proses pemeriksaan dan penagihan. Karena itu kami berharap kedua perusahaan dapat segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkas Sahali.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap penyelesaian tunggakan pajak tersebut dapat segera dilakukan guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Karawang. (***)


