“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Askun dalam keterangannya pada Jumat (26/06/2026),
Karawang, otentiknews.click – Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan.
Kali ini, kecaman keras disampaikan praktisi hukum Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun.

Askun menegaskan bahwa segala bentuk dugaan kekerasan, penculikan, maupun penganiayaan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Ia mendesak jajaran Polres Karawang untuk segera mengusut tuntas perkara tersebut dan menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Askun dalam keterangannya pada Jumat (26/06/2026),
Penyelesaian Harus Melalui Jalur Hukum
Menurut Askun, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk terkait tuntutan atau aspirasi warga, semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan tindakan yang mengarah pada tindak pidana.
Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan kesempatan kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.
“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Desak Kapolres Bertindak Cepat
Askun meminta Kapolres Karawang beserta jajaran penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang telah diterima. Menurutnya, apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang memenuhi unsur pidana, maka para pelaku harus segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolres Karawang agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” kata Askun.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Lebih lanjut, Askun menilai penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.
Berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum, telah menyuarakan harapan agar perkara tersebut diusut secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum yang ada.
Sorotan publik kini tertuju kepada Polres Karawang.
Masyarakat menantikan langkah nyata aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh fakta, menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti secara hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. (red)


