“Bicara pendidikan berarti bicara tentang kebutuhan segenap rakyat, bukan hanya dari sisi penyelenggara pendidikan saja. Ini adalah amanat konstitusi yang mewajibkan negara memberikan pendidikan layak bagi warganya,” ujar Lili Ghojali dalam keterangan resminya, Senin (10/08/2026).
Karawang, otentiknews.click – Lembaga kajian Ghazali Center (GC) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Bupati Karawang yang resmi menggratiskan Modul Belajar bagi siswa SD dan SMP. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata yang berpihak pada pemenuhan hak dasar masyarakat.
Direktur Ghazali Center (GC), Lili Ghojali, menyatakan bahwa seluruh elemen masyarakat Karawang selaku subjek sekaligus objek pembangunan sepatutnya menyambut baik keputusan ini.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan janji politik saat Pilkada, melainkan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat banyak.
“Bicara pendidikan berarti bicara tentang kebutuhan segenap rakyat, bukan hanya dari sisi penyelenggara pendidikan saja. Ini adalah amanat konstitusi yang mewajibkan negara memberikan pendidikan layak bagi warganya,” ujar Lili Ghojali dalam keterangan resminya, Senin (10/08/2026).

Menanggapi adanya riak pro dan kontra, terutama dari pihak sekolah atau guru yang merasa dirugikan, Lili meminta Bupati dan jajaran Disdikbud untuk tidak goyah.
Ia menegaskan bahwa dinamika dalam sebuah kebijakan baru merupakan hal yang lumrah terjadi.
“Bupati tidak perlu terlalu serius menanggapi pihak yang kontra, abaikan saja. Respon pro-kontra soal kebijakan adalah hal biasa. Yang penting landasannya adalah regulasi dan kepentingan rakyat. Selama tidak ada pelanggaran hukum, GC berharap Bupati dan Disdikbud tetap teguh pada keputusan, jangan menoleh ke belakang,” tegasnya.
Catatan Kritis dan Evaluasi Kedepan
Meski memberikan dukungan penuh, Ghazali Center tetap menyampaikan catatan kritis sebagai bahan pembenahan tata kelola pendidikan di Karawang ke depan.

Lili menyoroti polemik bisnis Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terus berulang hampir setiap tahun, padahal LKS hanyalah perangkat ajar tambahan dan bukan alat utama.
“Kami berharap untuk ke depan, kebijakan serupa mesti diterbitkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dengan begitu, modus-modus bisnis yang kerap dilakukan oleh oknum penerbit, toko buku, ataupun oknum guru bisa ditutup sejak awal,” jelas Lili.
Selain itu, GC juga mendesak pemerintah daerah untuk segera mencari solusi konkret bagi para orang tua siswa yang telanjur membeli LKS akibat adanya arahan dari pihak sekolah sebelum kebijakan ini turun.
GC berharap Disdikbud Karawang memiliki skema pengembalian atau kompensasi yang sesuai dengan harapan para orang tua.
Di akhir keterangannya, Ghazali Center mengajak publik untuk merespons langkah Bupati Karawang ini secara bijak, utuh, dan objektif tanpa terjebak pada polemik istilah teknis.
Berikan dukungan terhadap langkah-langkah baik ini
Hindari berpolemik di luar esensi, misalnya mempermasalahkan kenapa yang digratiskan Modul bukan LKS.
Padahal sudah jelas Modul Ajar itu adalah substitusi dari LKS yang secara otomatis menutup praktik bisnis LKS di sekolah.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran atas instruksi Bupati tersebut, rakyat harus berani melaporkannya,” pungkas Lili. (red)


