31.6 C
New York
Kamis, Juli 2, 2026
spot_img

Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda Naik ke Tahap Penyelidikan, Aktivis Islam Karawang Desak Polres Ungkap Kasus

spot_img

Kepolisian Resor Karawang dikabarkan telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyelidikan, berdasarkan surat pemberitahuan dari Satreskrim Polres Karawang Nomor 8/Amdi/V/2026/Reskrim.

Karawang, otentiknews.click – Laporan pengaduan yang diajukan sejumlah aktivis Islam di Kabupaten Karawang terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Permadi Arya atau yang dikenal dengan nama Abu Janda memasuki perkembangan baru.

Foto: Aktivis Islam di Kabupaten Karawang (dok.istimewa)

Kepolisian Resor Karawang dikabarkan telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyelidikan, berdasarkan surat pemberitahuan dari Satreskrim Polres Karawang Nomor 8/Amdi/V/2026/Reskrim.

Laporan tersebut kini ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang disebutkan dalam surat kepolisian.

Kasus ini berawal dari unggahan video yang beredar di aplikasi TikTok melalui akun Narasi Plus pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam video tersebut, Abu Janda menyampaikan pernyataan yang menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia bagian barat, seperti Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, dan Sumatera Utara.

Berita Lainnya  BKPSDM Karawang Gelar Pelatihan Manajemen Dana BOS, Perkuat Integritas dan Tata Kelola Keuangan Sekolah

Dalam tayangan tersebut, Abu Janda menyebut banyak kasus intoleransi terjadi di wilayah-wilayah tersebut.

Ia juga menyatakan umat Islam di daerah tersebut lebih keras dan fanatik, serta diduga menggunakan istilah “bar-bar” sambil tertawa ketika menyinggung masyarakat Jawa Barat dan Sumatera Barat.

Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS) Karawang, Kang Narto, yang merupakan salah satu pelapor, mengaku bersyukur atas perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Alhamdulillah, laporan kami telah meningkat ke tahap penyelidikan. Ini menunjukkan bahwa kepolisian telah menemukan adanya bukti permulaan sehingga laporan dugaan ujaran kebencian ini layak untuk ditindaklanjuti,” ujar Kang Narto kepada awak media di Mapolres Karawang, Kamis (2/7/2026).

Berita Lainnya  Apresiasi Kenaikan Status Polres Menjadi Polresta, Ketua Peradi Karawang: Pelayanan Harus Lebih Cepat dan Profesional

Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi penyelidikan merupakan langkah awal untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Kang Narto juga mendesak Polres Karawang agar segera melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta memanggil pihak terlapor guna mempercepat proses penegakan hukum.

“Kami berharap penyidik segera mengumpulkan bukti-bukti tambahan, memeriksa para saksi, serta memanggil terlapor agar perkara ini memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, tempat yang sama, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, Elyasa Budianto, menilai sejumlah pernyataan Abu Janda yang disampaikan di media sosial maupun televisi kerap memicu kontroversi dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Berita Lainnya  Masa Jabatan Berakhir, Kades Puseurjaya Berhentikan dengan Hormat 25 Ketua RT, Kebijakan Tuai Pro dan Kontra

Menurut Elyasa, pernyataan yang menyebut masyarakat Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai “bar-bar” dinilai telah melukai perasaan masyarakat, khususnya umat Islam di kedua daerah tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

Redaksi otentiknews.click juga masih menunggu konfirmasi dari Polres Karawang mengenai perkembangan lebih lanjut proses penyelidikan serta tanggapan dari pihak Abu Janda guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER